Page 131 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 131

kebanyakan ulama’- haruslah tempo yang benar-benar
                                                              mempengaruhi harga barang.

                                 5      Barang Pesanan Tersedia  Kedua   belah   pihak   diwajibkan   untuk
                                        di Pasar Pada Saat Jatuh   memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh
                                        Tempo                 tempo.  Persyaratan  ini  demi  menghindarkan  akad
                                                              salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan
                                 6      Barang Pesanan Adalah   Barang  yang  dipesan  tidak  ditentukan  selain
                                        Barang yang           kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan
                                        Pengadaannya Dijamin   sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki

                                        Pengusaha             kebebasan  dalam  hal  tersebut.  Pengusaha  berhak
                                                              untuk  mendatangkan  barang  dari  ladang  atau
                                                              persedian  yang  telah  ada,  atau  dengan  membelinya
                                                              dari orang lain.

                       2.         1.   Perserikatan  merupakan  transaksi  yang  bisa  diwakilkan,  menurut  Iman

                                       Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu
                                       pihak diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakilnya untuk

                                       bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai dengan izin pihak –

                                       pihak lainnya.
                                  2.   Presentase  pembagian  keuntungan  untuk  masing-masing  pihak  yang

                                       berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
                                  3.   Keuntungan  untuk  masing  –  masing  pihak  ditentukan  secara  global

                                       berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan
                                       dalam jumlah tertentu/pasti





























               127 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   126   127   128   129   130   131   132   133   134