Page 131 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 131
kebanyakan ulama’- haruslah tempo yang benar-benar
mempengaruhi harga barang.
5 Barang Pesanan Tersedia Kedua belah pihak diwajibkan untuk
di Pasar Pada Saat Jatuh memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh
Tempo tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad
salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan
6 Barang Pesanan Adalah Barang yang dipesan tidak ditentukan selain
Barang yang kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan
Pengadaannya Dijamin sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki
Pengusaha kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak
untuk mendatangkan barang dari ladang atau
persedian yang telah ada, atau dengan membelinya
dari orang lain.
2. 1. Perserikatan merupakan transaksi yang bisa diwakilkan, menurut Iman
Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu
pihak diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakilnya untuk
bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai dengan izin pihak –
pihak lainnya.
2. Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang
berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
3. Keuntungan untuk masing – masing pihak ditentukan secara global
berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan
dalam jumlah tertentu/pasti
127 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH