Page 76 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 76

BAB 4

                                            BENTUK DAN PEMBAGIAN AKAD


                        PENDAHULUAN


                        Komponen  hukum  Islam  dalam  Al  Qur’an  terdiri  dari  aqidah,  syariah,  dan

                        muamalah yang semua itu saling berkaitan satu sama lain. Dalam bermuamalah

                        (bertransaksi dengan orang lain) sendiri tidak akan bisa lepas dari suatu perjanjian
                        atau kontrak yang dinamakan akad, baik akad tijari (akad komersil) maupun akad

                        tabarru  (sosial).  Dengan  berbagai  kebutuhan  manusia  dalam  memenuhi
                        kebutuhannya maka dari dua jenis akad ini menurunkan beberapa macam akad yang

                        sesuai dengan tujuannya dan tentunya disertai dengan ketentuan-ketentuan yang
                        seusai dengan syariat. Rangkaian ketentuan seperti rukun, syarat akad-akad tersebut

                        telah disusun oleh para ulama sedemikian rupa merujuk pada sumber hukum Al

                        Qur’an dan Sunnah yang hingga kemudian dikembangkan dan diaplikasikan dalam
                        berbagai permasalahan transaksi modern seperti dalam Lembaga Keuangan Syariah

                        (LKS). Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membagi
                        dua  kelompok  Akad  -  akad  Muamalah  yaitu  Aqad  Tijari  (Komersil)  dan  Aqad

                        Tabarru’ (Tolong Menolong), lihat gambar di bawah.  Adapun di dalam modul ini,
                        yang  dibahas  adalah  akad  jual  beli  (Murabaha,  Salam,  Istishna)  kerjasama

                        (Mudharabah,  Musyarakah,  Muzara’ah,  Mukharabah),  sewa  (Ijarah),  dan  akad

                        Qardh.


























                        72 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81