Page 76 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 76
BAB 4
BENTUK DAN PEMBAGIAN AKAD
PENDAHULUAN
Komponen hukum Islam dalam Al Qur’an terdiri dari aqidah, syariah, dan
muamalah yang semua itu saling berkaitan satu sama lain. Dalam bermuamalah
(bertransaksi dengan orang lain) sendiri tidak akan bisa lepas dari suatu perjanjian
atau kontrak yang dinamakan akad, baik akad tijari (akad komersil) maupun akad
tabarru (sosial). Dengan berbagai kebutuhan manusia dalam memenuhi
kebutuhannya maka dari dua jenis akad ini menurunkan beberapa macam akad yang
sesuai dengan tujuannya dan tentunya disertai dengan ketentuan-ketentuan yang
seusai dengan syariat. Rangkaian ketentuan seperti rukun, syarat akad-akad tersebut
telah disusun oleh para ulama sedemikian rupa merujuk pada sumber hukum Al
Qur’an dan Sunnah yang hingga kemudian dikembangkan dan diaplikasikan dalam
berbagai permasalahan transaksi modern seperti dalam Lembaga Keuangan Syariah
(LKS). Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membagi
dua kelompok Akad - akad Muamalah yaitu Aqad Tijari (Komersil) dan Aqad
Tabarru’ (Tolong Menolong), lihat gambar di bawah. Adapun di dalam modul ini,
yang dibahas adalah akad jual beli (Murabaha, Salam, Istishna) kerjasama
(Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah, Mukharabah), sewa (Ijarah), dan akad
Qardh.
72 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH