Page 78 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 78
sebagai proses penjualan barang seharga barang yang kemudian menjualnya kembali
dengan menetapkan selisih harga untuk memperoleh keuntungan dengan nilai tertentu.
(a) Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun murabahah pada hakikatnya sama dengan lima rukun jual beli, yaitu:
1. Penjual (ba’i),
2. Pembeli (musytari),
3. Objek jual beli (mabi’),
4. Harga (tsaman),
5. Sighat (lafal ijab dan kabul).
Syarat adalah rangkaian mutlak yang bagiannya berada diluar sesuatu, tetapi tidak sah
sesuatu itu jika ditinggalkan. Beberapa syarat murabahah yang harus dipenuhi adalah
sebagai berikut :
1. Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah.
2. Kontrak yang pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. kontrak harus bebas dari riba.
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
misalnya pembelian dilakukan utang.
(b) Implementasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Dalam praktek di Lembaga Keuangan Syariah (LKS, bentuk murabahah yang
termasuk dalam fikih klasik tersebut mengalami beberapa penyesuaian. Bentuk
praktik murabahah yang terjadi pada Lembaga Keuangan Syariah adalah dengan
transaksi antar nasabah dan pihak LKS umtuk membeli suatu barang dengan harga
dan spesifikasi tertentu dengan harga pokok disertai penambahan keuntungan yang
74 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH