Page 81 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 81

(b)  Syarat Sah Akad Salam


                        Penjual (Muslam Ilaih) Dan Pembeli (Muslam)


                        Syarat-syarat agar sah sebagai penjual dan pembeli dalam akad salam adalah sama

                        dengan  syarat-syarat  menjadi  penjual  dan  pembeli  secara  umum,  karena  pada
                        hakikatnya  akad  salam  termasuk  dalam  lingkup  transaksi  jual-beli.  Adakalanya

                        dalam  beberapa  transaksi  ditemukan  pihak  lain  berupa  perwakilan  (orang  atau
                        lembaga yang mewakili) untuk melakukan transaksi. Selama perwakilan tersebut

                        tidak akan mengganggu atau merusak jalannya transaksi maka perwakilan tidak
                        menjadi masalah. Kasus seperti ini termasuk dalam lingkup al-wakalah, dan tidak

                        dibahas secara rinci dalam pembahasan ini.




                        Objek Transaksi


                        1.   Harga  barang  (Ra’s  Maal  as-salam)  adalah  harga  yang  dibayar  dalam
                             kesepakatan atau akad salam. Dalam akad salam, modal salam diserahkan di

                             muka  yaitu  pada  saat  akad  ditetapkan.  Modal  salam  yang  umumnya

                             digunakan dalam akad salam adalah uang, namun boleh juga dalam bentuk
                             barang mitsliyyat dan tidak dibolehkan ada unsur riba, barang qimiyyat, dan

                             boleh  juga  dalam  bentuk  jasa  pemanfaatan  benda-benda  yang  ditentukan
                             seperti  menempati  rumah,  menggunakan  kendaraan,  hak  operasi  alat-alat

                             industri, atau yang lainnya. Modal salam harus diketahui oleh kedua pihak.
                             Jika modal dalam bentuk uang maka harus ditentukan mata uang, nominal,

                             dan teknis pembayarannya. Jika dalam bentuk barang dan lainnya maka harus

                             ditentukan jenis, bentuk, sifat dan ukurannya. Segala bentuk piutang, seperti
                             deposito atau obligasi, tidak boleh digunakan sebagai modal salam.


                        2.   Obyek transaksi salam (Muslam fiih) merupakan barang atau hasil jasa yang
                             diserahkan penjual kepada pembeli setelah akad salam terpenuhi. Dalam akad

                             salam, muslam fiih diserahkan di hari lain setelah modal salam diterima oleh





                        77 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86