Page 81 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 81
(b) Syarat Sah Akad Salam
Penjual (Muslam Ilaih) Dan Pembeli (Muslam)
Syarat-syarat agar sah sebagai penjual dan pembeli dalam akad salam adalah sama
dengan syarat-syarat menjadi penjual dan pembeli secara umum, karena pada
hakikatnya akad salam termasuk dalam lingkup transaksi jual-beli. Adakalanya
dalam beberapa transaksi ditemukan pihak lain berupa perwakilan (orang atau
lembaga yang mewakili) untuk melakukan transaksi. Selama perwakilan tersebut
tidak akan mengganggu atau merusak jalannya transaksi maka perwakilan tidak
menjadi masalah. Kasus seperti ini termasuk dalam lingkup al-wakalah, dan tidak
dibahas secara rinci dalam pembahasan ini.
Objek Transaksi
1. Harga barang (Ra’s Maal as-salam) adalah harga yang dibayar dalam
kesepakatan atau akad salam. Dalam akad salam, modal salam diserahkan di
muka yaitu pada saat akad ditetapkan. Modal salam yang umumnya
digunakan dalam akad salam adalah uang, namun boleh juga dalam bentuk
barang mitsliyyat dan tidak dibolehkan ada unsur riba, barang qimiyyat, dan
boleh juga dalam bentuk jasa pemanfaatan benda-benda yang ditentukan
seperti menempati rumah, menggunakan kendaraan, hak operasi alat-alat
industri, atau yang lainnya. Modal salam harus diketahui oleh kedua pihak.
Jika modal dalam bentuk uang maka harus ditentukan mata uang, nominal,
dan teknis pembayarannya. Jika dalam bentuk barang dan lainnya maka harus
ditentukan jenis, bentuk, sifat dan ukurannya. Segala bentuk piutang, seperti
deposito atau obligasi, tidak boleh digunakan sebagai modal salam.
2. Obyek transaksi salam (Muslam fiih) merupakan barang atau hasil jasa yang
diserahkan penjual kepada pembeli setelah akad salam terpenuhi. Dalam akad
salam, muslam fiih diserahkan di hari lain setelah modal salam diterima oleh
77 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH