Page 79 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 79
diketahui kedua belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil oleh
nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.
Dalam prakteknya terdapat terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam terwujudnya
suatu akad murabahah, yakni bank syariah, produsen/pemasok barang dan nasabah.
Pada perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli terlebih dahulu barang itu dari
pemasok barang dan setelah kepemilikan barang itu secara yuridis berada di tangan
bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan
suatu markup/ margin atau keuntungan dimana nasabah harus diberitahu oleh bank
berapa harga beli bank dari pemasok dan menyepakati berapa besar mark-
up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut.
Gambar 2. Skema Akad Murabahah
Sumber: OJK (2017)
(2) AKAD SALAM
Menurut Mubarok dan Hasanudin (2017), akad salam adalah sebuah istilah dalam
literasi Arab yang memiliki makna secara etomologi adalah menyerahkan,
memberikan, meninggalkan atau mendahulukan. Dengan kata lain, salam dapat
diartikan sebagai mendahulukan (penyerahan) modal. Salam juga dapat diistilahkan
dengan kata “Salaf” yang artinya mendahulukan.
75 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH