Page 79 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 79

diketahui kedua belah pihak, yang kemudian akan dibayar dengan cara dicicil oleh

                        nasabah sesuai kemampuan dan kesepakatan.

                        Dalam prakteknya terdapat terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat dalam terwujudnya

                        suatu akad murabahah, yakni bank syariah, produsen/pemasok barang dan nasabah.

                        Pada  perjanjian  murabahah,  bank  membiayai  pembelian  barang  atau  aset  yang
                        dibutuhkan  oleh  nasabahnya  dengan  membeli  terlebih  dahulu  barang  itu  dari

                        pemasok barang dan setelah kepemilikan barang itu secara yuridis berada di tangan
                        bank, kemudian bank tersebut menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan

                        suatu markup/ margin atau keuntungan dimana nasabah harus diberitahu oleh bank
                        berapa  harga  beli  bank  dari  pemasok  dan  menyepakati  berapa  besar  mark-

                        up/margin yang ditambahkan ke atas harga beli bank tersebut.
























                                              Gambar 2. Skema Akad Murabahah

                                                     Sumber: OJK (2017)



                        (2)  AKAD SALAM

                        Menurut Mubarok dan Hasanudin (2017), akad salam adalah sebuah istilah dalam
                        literasi  Arab  yang  memiliki  makna  secara  etomologi  adalah  menyerahkan,

                        memberikan,  meninggalkan  atau  mendahulukan.  Dengan  kata  lain,  salam  dapat

                        diartikan sebagai mendahulukan (penyerahan) modal. Salam juga dapat diistilahkan
                        dengan kata “Salaf” yang artinya mendahulukan.




                        75 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84