Page 80 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 80

Secara istilah, Salam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,

                        atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal,
                        sedangkan  barangnya  diserahkan  di  kemudian  hari  setelah  adanya  pemesanan.

                        PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam
                        fiih)  dengan  pengiriman  di  kemudian  hari  oleh  penjual  (muslam  illaihi)  dan

                        pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai

                        dengan syarat-syarat tertentu. Untuk menghindari resiko yang merugikan, pembeli
                        boleh meminta jaminan dari penjual.


                        (a)  Rukun Salam
                        Menurut  Mubarok  dan  Hasanudin  (2017),  sebuah  transaksi  dapat  dikategorikan

                        sebagai Salam jika transaksi tersebut memenuhi rukun-rukun Salam, berupa:


                         Rukun                         Keterangan
                         Pembeli (Muslam)              Pihak yang membeli

                         Penjual (Muslam Ilaih)        Pihak yang menjual
                         Shighat akad                  Ijab  dan  qabul  (pernyataan  penawaran  dan

                                                       penerimaan)

                         Objek transaksi                     Harga barang (Ra’s Maal as-salam)
                                                            Barang atau objek transaksi (Muslam fiih)




                        Jika ada salah satu dari rukun salam tersebut tidak terdapat dalam suatu transaksi
                        maka  akad  tersebut  tidak  sah  sebagai  akad  salam,  atau  akad  tersebut  bukan

                        termasuk akad salam. Sementara itu, Akad Salam sah selama menggunakan kata
                        “Salam”  atau  apapun  yang  memiliki  makna  “Menjual”  barang  yang  disifatkan

                        dalam  tanggungan,  dengan  pembayaran  di  muka  (Kecuali  pendapat  madzhab

                        Syafi’iyah yang menyatakan bahwa akad Salam harus dinyatakan dengan lafadz
                        “Salam” dan bukan lafadz lain).









                        76 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85