Page 80 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 80
Secara istilah, Salam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,
atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal,
sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari setelah adanya pemesanan.
PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam
fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai
dengan syarat-syarat tertentu. Untuk menghindari resiko yang merugikan, pembeli
boleh meminta jaminan dari penjual.
(a) Rukun Salam
Menurut Mubarok dan Hasanudin (2017), sebuah transaksi dapat dikategorikan
sebagai Salam jika transaksi tersebut memenuhi rukun-rukun Salam, berupa:
Rukun Keterangan
Pembeli (Muslam) Pihak yang membeli
Penjual (Muslam Ilaih) Pihak yang menjual
Shighat akad Ijab dan qabul (pernyataan penawaran dan
penerimaan)
Objek transaksi Harga barang (Ra’s Maal as-salam)
Barang atau objek transaksi (Muslam fiih)
Jika ada salah satu dari rukun salam tersebut tidak terdapat dalam suatu transaksi
maka akad tersebut tidak sah sebagai akad salam, atau akad tersebut bukan
termasuk akad salam. Sementara itu, Akad Salam sah selama menggunakan kata
“Salam” atau apapun yang memiliki makna “Menjual” barang yang disifatkan
dalam tanggungan, dengan pembayaran di muka (Kecuali pendapat madzhab
Syafi’iyah yang menyatakan bahwa akad Salam harus dinyatakan dengan lafadz
“Salam” dan bukan lafadz lain).
76 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH