Page 99 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 99

Dari skema di  atas maka dapat  digambarkan bahwa  LKS  hanya sebagai wadah

                        dalam menyalurkan dana umat, baik berupa zakat, infaq, dan sedekah dalam bentuk
                        qardh yakni pinjaman tanpa adanya keuntungan. LKS dalam hal ini memberikan

                        penilaian yang berhak memperoleh pinjaman qardh dan LKS tidak boleh menarik
                        keuntungan  yang  diperjanjikan.  Dalam  qardh  ini  nasabah  waji  mengembalikan

                        dana  kepada  LKS  sebesar  pinjaman  yang  telah  diperoleh  dalam  artian  LKS

                        menerima kembalian modal dari nasabah.

                        Dengan demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan qard al-hasan

                        yakni;


                        1.   Qard al-hasan adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah (muqtarid)
                             yang membutuhkan


                        2.   Nasabah qard al-hasan wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima
                             pada

                             waktu yang telah disepakati
                        3.   Biaya adminitrasi dibebankan kepada nasabah

                        4.   Nasabah  qard  hasan  dapat  memberikan  tambahan  (sumbangan)  dengan

                             sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
                        5.   Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban

                             pada  saat  yang  telah  disepakati  dan  LKS  telah  menentukan
                             ketidakmampuannya maka LKS dapat:

                             a.    Memperpanjang jangka waktu pengembalian

                             b.    Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajiban
















                        95 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104