Page 99 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 99
Dari skema di atas maka dapat digambarkan bahwa LKS hanya sebagai wadah
dalam menyalurkan dana umat, baik berupa zakat, infaq, dan sedekah dalam bentuk
qardh yakni pinjaman tanpa adanya keuntungan. LKS dalam hal ini memberikan
penilaian yang berhak memperoleh pinjaman qardh dan LKS tidak boleh menarik
keuntungan yang diperjanjikan. Dalam qardh ini nasabah waji mengembalikan
dana kepada LKS sebesar pinjaman yang telah diperoleh dalam artian LKS
menerima kembalian modal dari nasabah.
Dengan demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan qard al-hasan
yakni;
1. Qard al-hasan adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah (muqtarid)
yang membutuhkan
2. Nasabah qard al-hasan wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima
pada
waktu yang telah disepakati
3. Biaya adminitrasi dibebankan kepada nasabah
4. Nasabah qard hasan dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan
sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
5. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajiban
pada saat yang telah disepakati dan LKS telah menentukan
ketidakmampuannya maka LKS dapat:
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajiban
95 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH