Page 95 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 95

(a)  IMBT

                        IMBT atau ijarah muntahiya bit tamlik secara terminologis adalah akad ijarah yang

                        disertai  pemindahan  kepemilkan  barang  sewa  (mahal  al-manfa’ah)  pada  akhir
                        sewa, baik dipindahkan dengak akad hibah maupun dengan akad jual-beli (Rauzi,

                        2010).


                        Perbedaan antara akad ijarah dengan IMBT adalah pada mahal al-manfa’ah nya
                        dimana dalam akad ijarah, mahal al-manfa’ah tidak dimaksudkan untuk dipindah

                        kepemilikannya,  sedangkan  dalam  akan  IMBT  terdapat  rencana  pemindahan
                        kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual-beli maupun dengan akad

                        hibah.


                        Karim  (2014)  menyederhanakan  barang-barang  yang  dapat  menjadi  mahal  al-
                        manfa’ah dengan rincian sebagai berikut:


                        1.   Barang modal: aset tetap seperti bangunan, gedung, kantor, rumah toko, dan
                             rumah kantor.

                        2.   Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat.

                        3.   Barang  kendaraan  transportasi  seperti  kendaraan  untuk  transportasi  darat,
                             laut, dan udara.






















                                             Gambar 8. Skema Pembiayaan IMBT
                                                     Sumber: OJK (2017)




                        91 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100