Page 95 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 95
(a) IMBT
IMBT atau ijarah muntahiya bit tamlik secara terminologis adalah akad ijarah yang
disertai pemindahan kepemilkan barang sewa (mahal al-manfa’ah) pada akhir
sewa, baik dipindahkan dengak akad hibah maupun dengan akad jual-beli (Rauzi,
2010).
Perbedaan antara akad ijarah dengan IMBT adalah pada mahal al-manfa’ah nya
dimana dalam akad ijarah, mahal al-manfa’ah tidak dimaksudkan untuk dipindah
kepemilikannya, sedangkan dalam akan IMBT terdapat rencana pemindahan
kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual-beli maupun dengan akad
hibah.
Karim (2014) menyederhanakan barang-barang yang dapat menjadi mahal al-
manfa’ah dengan rincian sebagai berikut:
1. Barang modal: aset tetap seperti bangunan, gedung, kantor, rumah toko, dan
rumah kantor.
2. Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat.
3. Barang kendaraan transportasi seperti kendaraan untuk transportasi darat,
laut, dan udara.
Gambar 8. Skema Pembiayaan IMBT
Sumber: OJK (2017)
91 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH