Page 97 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 97
B. AKAD TABARRU
Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit
transaction (nirlaba). Transaksi ini pada dasarnya merupakan bukan transaksi
bisnis untuk mencari keuntungan melainkan dengan tujuan untuk menolong antar
satu dan yang lain (Karim, 2014).
(1) QARDH
Qardh menurut bahasa adalah pinjaman peminjaman. Qiradh berarti Al Qith’u
(cabang) atau potongan yang mengindikasikan bahwa seseorang memiliki harta
yang kemudian diberikan kepada orang lain dan orang lain tersebut akan
mengembalikannya setelah mampu, dalam hal ini terjadi pengalihan harta yang
nantinya akan dikembalikan dengan cara ditagih atau diminta kembali tanpa
adanya lebihan imbalan. Dalam literatur fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam
aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
(a) Rukun dan Syarat Qardh
Rukun adalah sesuatu yang menjadi tegaknya dan sahnya sesuatu, dan bersifat
internal (dakhiliy) dari sesuatu yang ditegakkanya. Rukun Qardh ada empat yakni:
1. Muqridh yaitu orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan.
2. Mustaridh yaitu orang yang mempunyai utang.
3. Muqtaradh yaitu obyek yang berutang.
4. Sighat akad yaitu ijab kabul
Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum dan
barang yang dihutangkan disyaratkan berbentuk barang yang dapat
diukur/diketahui jumlah maupun nilainya. Disyaratkannya hal ini agar pada waktu
pembayaran tidak menyulitkan, sebab harus sama jumlah/nilainya dengan
jumlah/nilai barang yang diterima.
93 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH