Page 97 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 97

B.   AKAD TABARRU

                        Akad  tabarru’  adalah  segala  macam  perjanjian  yang  menyangkut  non-profit
                        transaction  (nirlaba).  Transaksi  ini  pada  dasarnya  merupakan  bukan  transaksi

                        bisnis untuk mencari keuntungan melainkan dengan tujuan untuk menolong antar
                        satu dan yang lain (Karim, 2014).


                        (1)  QARDH


                        Qardh menurut  bahasa  adalah pinjaman peminjaman.  Qiradh  berarti  Al Qith’u
                        (cabang) atau potongan yang mengindikasikan bahwa seseorang memiliki harta

                        yang  kemudian  diberikan  kepada  orang  lain  dan  orang  lain  tersebut  akan

                        mengembalikannya setelah mampu, dalam hal ini terjadi pengalihan harta yang
                        nantinya  akan  dikembalikan  dengan  cara  ditagih  atau  diminta  kembali  tanpa

                        adanya lebihan imbalan. Dalam literatur fiqhi klasik, qardh dikategorikan dalam
                        aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.


                        (a)  Rukun dan Syarat Qardh

                        Rukun  adalah  sesuatu  yang  menjadi  tegaknya  dan  sahnya  sesuatu,  dan  bersifat

                        internal (dakhiliy) dari sesuatu yang ditegakkanya. Rukun Qardh ada empat yakni:


                        1.   Muqridh yaitu orang yang mempunyai barang-barang untuk diutangkan.
                        2.   Mustaridh yaitu orang yang mempunyai utang.

                        3.   Muqtaradh yaitu obyek yang berutang.
                        4.   Sighat akad yaitu ijab kabul


                        Yang disyaratkan harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum dan
                        barang  yang  dihutangkan  disyaratkan  berbentuk  barang  yang  dapat

                        diukur/diketahui jumlah maupun nilainya. Disyaratkannya hal ini agar pada waktu

                        pembayaran  tidak  menyulitkan,  sebab  harus  sama  jumlah/nilainya  dengan
                        jumlah/nilai barang yang diterima.











                        93 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102