Page 96 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 96

Alur produk IMBT adalah sebagai berikut:


                        1.   Nasabah mengajukan pembiayaan IMBT kepada LKS dengan menjelaskan
                             jenis atau macam barang yang diperlukan.

                        2.   LKS  melakukan  analisis  kelayakan  nasabah  yang  akan  menerima

                             pembiayaan  dengan  mempertimbangkan  jenis  usaha,  seperti  kehalalan
                             produk usaha, reputasi usaha, kondisi usaha yang berjalan (eksisting), sumber

                             pembayaran ujrah, dan barang jaminan sebagai bagian dari penerapan prinsip
                             KYC (Know Your Customer).

                        3.   Setelah negoisasi yang menghasilkan kesepakatan berupa mahal al-manfa’ah,
                             manfaat  (penggunaan),  besarnya  ujrah,  jangka  waktu  sewa,  dan  metode

                             pemindahan  kepemilikan  mahal  al-manfa’ah,  LKS  membeli  barang  yang

                             diperlukan  nasabah  kepada  pihak  ketiga/pemasok  (supplier)  atau  LKS
                             memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang diperlukan

                        4.   Setelah barang dibeli, akad IMBT dilakukan antara LKS dan nasabah dengan
                             kesepakatan  minimal  berisi  tentang  mahal  al-manfa’ah,  objek  sewa  yang

                             berupa  manfaat  dan  besarnya  ujrah,  jangka  waktu  sewa,  dan  metode

                             pemindahan  kepemilikan  mahal  al-manfa’ah  baik  dengan  akad  jual  beli
                             maupun dengan hibah.

                        5.   LKS menyerahkan mahal al-manfa’ah kepada nasabah.
                        Setelah  nasabah  melunasi  seluruh  kewajibannya  dan  jangka  waktu  sewa  telah

                        berakhir, LKS menjual mahal al-manfa’ah kepada nasabah atau menghibahkannya

                        tergantung janji kesepakatan di awal.



















                        92 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101