Page 96 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 96
Alur produk IMBT adalah sebagai berikut:
1. Nasabah mengajukan pembiayaan IMBT kepada LKS dengan menjelaskan
jenis atau macam barang yang diperlukan.
2. LKS melakukan analisis kelayakan nasabah yang akan menerima
pembiayaan dengan mempertimbangkan jenis usaha, seperti kehalalan
produk usaha, reputasi usaha, kondisi usaha yang berjalan (eksisting), sumber
pembayaran ujrah, dan barang jaminan sebagai bagian dari penerapan prinsip
KYC (Know Your Customer).
3. Setelah negoisasi yang menghasilkan kesepakatan berupa mahal al-manfa’ah,
manfaat (penggunaan), besarnya ujrah, jangka waktu sewa, dan metode
pemindahan kepemilikan mahal al-manfa’ah, LKS membeli barang yang
diperlukan nasabah kepada pihak ketiga/pemasok (supplier) atau LKS
memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang yang diperlukan
4. Setelah barang dibeli, akad IMBT dilakukan antara LKS dan nasabah dengan
kesepakatan minimal berisi tentang mahal al-manfa’ah, objek sewa yang
berupa manfaat dan besarnya ujrah, jangka waktu sewa, dan metode
pemindahan kepemilikan mahal al-manfa’ah baik dengan akad jual beli
maupun dengan hibah.
5. LKS menyerahkan mahal al-manfa’ah kepada nasabah.
Setelah nasabah melunasi seluruh kewajibannya dan jangka waktu sewa telah
berakhir, LKS menjual mahal al-manfa’ah kepada nasabah atau menghibahkannya
tergantung janji kesepakatan di awal.
92 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH