Page 195 - Modul CGAA Daerah
P. 195
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Daerah
1. Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akuntansi)
menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan
SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD.
2. Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo
SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi.
3. Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi
untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi
tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi
pencatatan di entitas akuntansi.
4. Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi)
IAI
berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi.
5. Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi;
b. Laporan Operasional (LO) Konsolidasi;
c. Neraca Konsolidasi;
d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
e. WEB VERSION
Laporan Perubahan SAL;
f. Laporan Arus Kas.
6. Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan
sistematika dan penjelasan di Kebijakan Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi
Pemerintah.
7. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan
pemeriksaan.
9. Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
halaman 188 dari 196