Page 195 - Modul CGAA Daerah
P. 195

Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Daerah


                  1.    Fungsi  Akuntansi  di  Entitas  Pelaporan  (selanjutnya  disebut  Fungsi  Akuntansi)
                        menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan

                        SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD.

                  2.    Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo
                        SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi.

                  3.    Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi
                        untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD.  Jurnal eliminasi

                        tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi
                        pencatatan di entitas akuntansi.

                  4.    Fungsi  Akuntansi  mengisi  Neraca  Saldo  Pemerintah  Daerah  (konsolidasi)
                                                  IAI
                        berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi.
                  5.    Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun:

                        a.   Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi;
                        b.   Laporan Operasional (LO) Konsolidasi;

                        c.   Neraca Konsolidasi;

                        d.   Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
                        e.  WEB VERSION
                             Laporan Perubahan SAL;
                        f.   Laporan Arus Kas.
                  6.    Fungsi  Akuntansi  membuat  Catatan  atas  Laporan  Keuangan  sesuai  dengan

                        sistematika  dan  penjelasan  di  Kebijakan  Akuntansi  dan/atau  Standar  Akuntansi

                        Pemerintah.
                  7.    Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui

                        Sekretaris  Daerah  paling  lambat  3  (tiga)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir
                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                  8.    Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  dilakukan  reviu  oleh  Aparat  Pengawas
                        Internal  Pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

                        sebelum  disampaikan  kepada  Badan  Pemeriksa  Keuangan  untuk  dilakukan

                        pemeriksaan.
                  9.    Laporan  keuangan  Pemerintah  Daerah  disampaikan  kepada  Badan  Pemeriksa

                        Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.







                                                   halaman 188 dari 196
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200