Page 192 - Modul CGAA Daerah
P. 192
b. Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
4. Informasi tambahan lainnya yang diperlukan
8. Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan
beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen dan sumber yang sama.
Pelaksanaan rekonsiliasi pada lingkup entitas akuntansu dan entitas pelaporan keuangan
selaku PPKD dan BUD meliputi:
WEB VERSION
1. Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran pendapatan antara entitas akuntansi
SKPD dengan PPKD/BUD
IAI
2. Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran belanja antara entitas akuntansi
SKPD dengan PPKD/BUD.
Rekonsiliasi ini sendiri dimaksudkan untuk menjaga keandalan data dalam penyusunan
Laporan Realisasi Anggaran SKPD dan PPKD. Entitas akuntansi SKPD wajib
melaksanakan rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran pendapatan, dimana
rekonsiliasi dilaksanakan oleh PPK-SKPD dengan Kasubbid Akuntansi Penerimaan dan
dibantu oleh petugas rekonsiliasi yang ditunjuk oleh BUD. Rekonsiliasi antara entitas
akuntansi SKPD dnegan petugas rekonsiliasi dilaksanakan setiap bulan. Data
kelengkapan pelaksanaan rekonsiliasi antara entitas akuntansi SKPD dengan petugas
rekonsiliasi paling sedikit mencakup:
1. Rekapitulasi penerimaan/pendapatan SKPD Manual
2. Buku besar penerimaan/pendapatan
3. Buku pembantu rincian per objek penerimaan/pendapatan
4. Rekapitulasi surat ketetapan pajak daerah / surat ketetapan retribusi daerah dan
realisasinya
5. Buku kas umum penerimaan/pendapatan SKPD
6. Laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD – SPJ pendapatan
fungsional
7. Laporan realisasi anggaranSKPD per rekening jenis
halaman 185 dari 196