Page 196 - Modul CGAA Daerah
P. 196

10.  Pemeriksaan  laporan  keuangan  oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan  diselesaikan

                        selambat-lambatnya  2  (dua)  bulan  setelah  menerima  laporan  keuangan  dari
                        Pemerintah Daerah.

                  11.  Dalam  hal  Badan  Pemeriksa  Keuangan  belum  menyampaikan  laporan  hasil

                        pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
                        Pemerintah  Daerah,  rancangan  Peraturan  Daerah  tentang  pertanggungjawaban

                        pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
                  12.  Kepala  Daerah  memberikan  tanggapan  dan  melakukan  penyesuaian  terhadap

                        laporan  hasil  pemeriksaan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  atas  laporan  keuangan
                        Pemerintah Daerah.

                  13.  Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA

                        menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk
                        perundang-undangan  IAI
                        disampaikan  kepada  Kepala  Daerah  melalui  PPKD  sesuai  dengan  ketentuan
                        peraturan perundang-undangan
                  14.  Dalam  rangka  memenuhi  kewajiban  penyampaian  informasi  keuangan  daerah,

                        PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk
                        disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan

                        urusan  pemerintahan  di  bidang  keuangan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan




                      WEB VERSION






























                                                   halaman 189 dari 196
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201