Page 196 - Modul CGAA Daerah
P. 196
10. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
Pemerintah Daerah.
11. Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
12. Kepala Daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah.
13. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA
menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk
perundang-undangan IAI
disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
14. Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah,
PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
WEB VERSION
halaman 189 dari 196