Page 38 - Modul CGAA Daerah
P. 38
akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk
memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas
Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang
mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.
Anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun
berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui
pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan;
serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan
WEB VERSION
dari Rekening Kas Umum Daerah.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat
pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan
berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar. IAI
2. Prinsip nilai historis
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai
wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat
perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan
dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain
karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis,
dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3. Prinsip realisasi
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui
anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang
dan belanja dalam periode tersebut.
Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau
belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau
mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue
principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana
halaman 31 dari 196