Page 44 - Modul CGAA Daerah
P. 44
15. Buletin Teknis 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual;
16. Buletin Teknis 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual;
17. Buletin Teknis 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual;
18. Buletin Teknis 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual;
19. Buletin Teknis 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual;
20. Buletin Teknis 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah;
21. Buletin Teknis 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual;
22. Buletin Teknis 22 tentang Akuntansi Utang berbasis Akrual;
WEB VERSION
23. Buletin Teknis 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan; dan
24. Buletin Teknis 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan.
IAI
Dengan SAP berbasis kas menuju akrual, laporan keuangan yang dibuat oleh entitas
pelaporan hanya empat laporan, yaitu: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Namun pada SAP berbasis akrual, laporan
keuangan yang harus dibuat ada tujuh, yaitu:
1. Neraca;
2. Laporan Realisasi Anggaran;
3. Laporan Operasional;
4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
5. Laporan Perubahan Ekuitas;
6. Laporan Arus Kas; dan
7. Catatan atas Laporan Keuangan.
C. KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-
konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah
sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah
untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas
halaman 37 dari 196