Page 45 - Modul CGAA Daerah
P. 45

Untuk  memberikan  gambaran  kebijakan  akuntansi  pemerintah  daerah,  di  bawah  ini

                  diuraikan mengenai kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan akuntansi akun.

                  1.    Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan

                  Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan

                  keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan untuk

                  tujuan  umum  (general  purpose  financial  statements)  dalam  rangka  meningkatkan
                  keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar

                  entitas.

                  Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk

                  memenuhi  kebutuhan  bersama  sebagian  besar  pengguna  laporan  termasuk  lembaga
                           WEB VERSION
                  legislatif  sebagaimana  ditetapkan  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

                  Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  kebijakan  akuntansi  ini  menetapkan  seluruh
                                                  IAI
                  pertimbangan  dalam  rangka  penyajian  laporan  keuangan,  pedoman  struktur  laporan

                  keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.

                  Sebagai  rujukan  utama  dalam  menyusun  kebijakan  akuntansi  laporan  keuangan

                  pemerintah  daerah  adalah  Lampiran  I  Peraturan  Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2010

                  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:

                  1.    PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
                  2.    PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;

                  3.    PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas;

                  4.    PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
                  5.    PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;

                  6.    PSAP 12 tentang Laporan Operasional;
                  7.    IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan.


                  Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran,
                  dan  pengungkapan  transaksi-transaksi  spesifik  dan  peristiwa-peristiwa  yang  lain,

                  mempedomani standar akuntansi pemerintahan.













                                                    halaman 38 dari 196
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50