Page 45 - Modul CGAA Daerah
P. 45
Untuk memberikan gambaran kebijakan akuntansi pemerintah daerah, di bawah ini
diuraikan mengenai kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan akuntansi akun.
1. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan
keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar
entitas.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga
WEB VERSION
legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh
IAI
pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan
keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.
Sebagai rujukan utama dalam menyusun kebijakan akuntansi laporan keuangan
pemerintah daerah adalah Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
1. PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
3. PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas;
4. PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
5. PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
6. PSAP 12 tentang Laporan Operasional;
7. IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan.
Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran,
dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain,
mempedomani standar akuntansi pemerintahan.
halaman 38 dari 196