Page 46 - Modul CGAA Daerah
P. 46
a. Ruang Lingkup
Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu pemerintah daerah, sedangkan
entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD. Tidak termasuk perusahaan daerah.
b. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yaitu
basis akrual. Namun, dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis
kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
WEB VERSION
c. Tujuan Laporan Keuangan
IAI
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi
keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan
perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk
menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola,
dengan:
1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas pemerintah daerah;
2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah;
3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber
daya ekonomi;
4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran yang
ditetapkan;
5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk
halaman 39 dari 196