Page 188 - Modul CGAA Pusat
P. 188

c.    Belanja Dibayar Di Muka

                                   Belanja  dibayar  di  muka  adalah  pengeluaran  belanja  pada  tahun

                                   berjalan  atau  tahun  sebelumnya  tetapi  manfaatnya  melampaui  tahun
                                   anggaran  berjalan,  sehingga  pada  tahun  berikutnya  masih  terdapat

                                   manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. Beban dibayar

                                   di  muka  secara  umum  terkait  dengan  transaksi  seperti  jasa  sewa,
                                   domain website, dan kontrak j  angka panj  ang lainnya dalam  posisi

                                   pemerintah sebagai pemberi kerja. Identifikasi beban dibayar di muka
                                   dilakukan  dengan  melihat  dokumen  pengadaan  barang  dan  jasa

                                   menyangkut  masa  kontrak  atau  waktu  pelayanan  jasa  yang  akan
                           WEB VERSION
                                   diberikan. Jika masa pelayanan penyedia melebihi atau melewati tahun
                                   anggaran  maka  dilakukan  koreksi  beban  pada  laporan  operasional
                                                  IAI
                                   dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

                                     Tanggal               Jurnal Akrual                 Dr      Cr


                                    Des 31     Belanja dibayar di muka                   X

                                               Beban xxx                                          X

                                              Untuk menyesuikan beban untuk tahun berjalan




                                   Pada awal periode berikutnya, dibuat jurnal balik atas jurnal

                                   penyesuaian di atas.

                                   Selain pengeluaran belanja, belanja barang dibayar di muka juga bias

                                   timbul  karena  ada  bantuan  pemerintah  yang  hingga  akhir  periode
                                   pelaporan  masih  belum  disahkan  BAST-nya.  Bantuan  pemerintah

                                   dalam      bentuk     uang     atas     bantuan     sarana/prasarana
                                   rehabilitasi/pembangunan  gedung/bangunan,  maupun  bentuk  lainnya

                                   yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh
                                   Pengguna Anggaran (PA) dialokasikan pada kelompok akun Belanja

                                   Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (akun 526XXX).

                                   Jika pada akhir periode pelaporan masih terdapat BAST yang belum

                                   disahkan oleh PPK, maka persediaan belum diregister direklasifikasi

                                   menjadi Belanja Dibayar Di Muka dengan jurnal penyesuaian sebagai
                                   berikut:



                                                                                                    181
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193