Page 188 - Modul CGAA Pusat
P. 188
c. Belanja Dibayar Di Muka
Belanja dibayar di muka adalah pengeluaran belanja pada tahun
berjalan atau tahun sebelumnya tetapi manfaatnya melampaui tahun
anggaran berjalan, sehingga pada tahun berikutnya masih terdapat
manfaat yang akan diterima akibat pembayaran tersebut. Beban dibayar
di muka secara umum terkait dengan transaksi seperti jasa sewa,
domain website, dan kontrak j angka panj ang lainnya dalam posisi
pemerintah sebagai pemberi kerja. Identifikasi beban dibayar di muka
dilakukan dengan melihat dokumen pengadaan barang dan jasa
menyangkut masa kontrak atau waktu pelayanan jasa yang akan
WEB VERSION
diberikan. Jika masa pelayanan penyedia melebihi atau melewati tahun
anggaran maka dilakukan koreksi beban pada laporan operasional
IAI
dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:
Tanggal Jurnal Akrual Dr Cr
Des 31 Belanja dibayar di muka X
Beban xxx X
Untuk menyesuikan beban untuk tahun berjalan
Pada awal periode berikutnya, dibuat jurnal balik atas jurnal
penyesuaian di atas.
Selain pengeluaran belanja, belanja barang dibayar di muka juga bias
timbul karena ada bantuan pemerintah yang hingga akhir periode
pelaporan masih belum disahkan BAST-nya. Bantuan pemerintah
dalam bentuk uang atas bantuan sarana/prasarana
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, maupun bentuk lainnya
yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh
Pengguna Anggaran (PA) dialokasikan pada kelompok akun Belanja
Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (akun 526XXX).
Jika pada akhir periode pelaporan masih terdapat BAST yang belum
disahkan oleh PPK, maka persediaan belum diregister direklasifikasi
menjadi Belanja Dibayar Di Muka dengan jurnal penyesuaian sebagai
berikut:
181