Page 139 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 139

Ada 4 IPSAP yang telah diterbitkan KSAP sampai dengan Juli 2016 yaitu:
                     1.    Interpretasi SAP 01 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing;

                     2.    Interpretasi  SAP  02  tentang  Pengakuan  Pendapatan  yang  Diterima  Pada
                           Rekening Kas Umum Negara/Daerah;

                     3.    Interpretasi SAP 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima

                           Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang
                           Dikeluarkan Dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah;
                  IAI WEB VERSION
                     4.    Interpretasi  SAP  04  tentang  Perubahan  Kebijakan  Akuntansi  dan  Koreksi
                           Kesalahan tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan.

                     Basis  akuntansi  pemerintahan  di  Indonesia  meliputi  akrual.  Basis  akrual  yang
                     mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa

                     itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Hal ini

                     berarti mengakui dan mencatat pendapatan pada saat terjadi meskipun belum tentu
                     menerima kas serta mengakui dan mencatat beban pada periode terjadinya meskipun

                     belum mengeluarkan (uang) kas.  Akibatnya akan terdapat  akun utang dan piutang

                     dalam laporan keuangan.
                     Terkait dalam penyusunan laporan keuangan pemerintahan terdiri dari 2 (dua) entitas,

                     yaitu;
                     1.    Entitas Akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran,

                           kekayaan,  dan  kewajiban  yang  menyelenggarakan  akuntansi  dan  menyajikan
                           laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya

                     2.    Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih

                           entitas  akuntansi,  yang  menurut  ketentuan  perundang-undangan  wajib
                           menyajikan  laporan  pertangungjawaban  berupa  laporan  keuangan  yang

                           bertujuan umum, yang terdiri dari:
                           a.   Pemerintah Pusat;

                           b.   Pemerintah Daerah;
                           c.   Masing-masing  kementerian  Negara  atau  lembaga  di  lingkungan

                                pemerintah pusat;

                           d.   Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi
                                lainnya,  jika  menurut  peraturan  perundang-undangan  satuan  organisasi

                                dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.






                                                            135
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144