Page 135 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 135
2. Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(SAK-ETAP)
SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statement) bagi pengguna eksternal.
Standar ini secara garis besar diadopsi dari Internasional Financial Reporting
IAI WEB VERSION
Standard (IFRS) for SMEs (Small & Medium Enterprises) yang diterbitkan
International Accounting Standard Board (IASB) yang berpusat di London, Inggris.
SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK
Umum, sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis;
mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih
sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa
tahun.
3. Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Sas adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan
untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun
lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK
umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. SAS ini mencakup
kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah;
musyarakah; mudharabah; salam; istishna.
4. Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah
(SAK-EMKM)
SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro,
kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan
rentang kuantitatif EMKM.
131

