Page 135 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 135

2.    Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
                           (SAK-ETAP)

                     SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
                     (ETAP),  yaitu  entitas  yang  tidak  memiliki  akuntabilitas  publik  signifikan;  dan

                     menerbitkan  laporan  keuangan  untuk  tujuan  umum  (general  purpose  financial

                     statement) bagi pengguna eksternal.
                     Standar  ini  secara  garis  besar  diadopsi  dari  Internasional  Financial  Reporting
                  IAI WEB VERSION
                     Standard  (IFRS)  for  SMEs  (Small  &  Medium  Enterprises)  yang  diterbitkan
                     International Accounting Standard Board (IASB) yang berpusat di London, Inggris.

                     SAK  ETAP  merupakan  SAK  yang  berdiri  sendiri  dan  tidak  mengacu  pada  SAK
                     Umum,  sebagian  besar  siklus  akuntansinya  menggunakan  konsep  biaya  historis;

                     mengatur  transaksi  yang  dilakukan  oleh  ETAP;  bentuk  pengaturan  yang  lebih

                     sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa
                     tahun.



                     3.    Standar Akuntansi Syariah (SAS)
                     Sas adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan

                     untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun
                     lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK

                     umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. SAS ini mencakup
                     kerangka  konseptual;  penyajian  laporan  keuangan  syariah;  akuntansi  murabahah;

                     musyarakah; mudharabah; salam; istishna.


                     4.    Standar  Akuntabilitas  Keuangan  Entitas  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah

                           (SAK-EMKM)
                     SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro,

                     kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
                     dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan

                     rentang kuantitatif EMKM.











                                                            131
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140