Page 137 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 137

Dari 18 PSAP tersebut, Beberapa PSAP menjadi lampiran dari PP 71 tahun 2010,
                     sementara yang lainnya diatur melalu Peraturan Menteri Keuangan, sebagai berikut:

                     1.    PSAP  10  Kebijakan  Akuntansi,  Perubahan  Kebijakan  Akuntansi,  Kesalahan,
                           Perubahan  Estimasi  Akuntansi,  Menimbang  Dan  Operasi  yang  Dihentikan

                           (Revisi 2020), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

                           Nomor 221/PMK.05/2020;
                     2.    PSAP 13 Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, diatur dalam
                  IAI WEB VERSION
                           Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015;
                     3.    PSAP  14  Akuntansi  Aset  Tak  Berwujud,  diatur  dalam  Peraturan  Menteri

                           Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.05/2019;
                     4.    PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, diatur dalam Peraturan Menteri

                           Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.05/2020;

                     5.    PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi diatur dalam Peraturan
                           Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.05/2021;

                     6.    PSAP 17 Properti Investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik

                           Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021.
                     SAP dilengkapi penjelasan yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

                     Penjelasan  tersebut  tertuang  dalam  Buletin  Teknis  (Bultek)  dan  Interpretasi
                     Pernyataan Standar Akuntansi pemerintah (IPSAP). Bultek SAP meliputi penjelasan

                     teknis SAP bagi pengguna tentang penerapan SAP atau IPSAP.


                     Telah ada 22 Bultek sampai dengan Februari 2017, yaitu:

                     1.    Buletin Teknis 01 tentang Neraca Awal Pemerintah Pusat;
                     2.    Buletin Teknis 02 tentang Neraca Awal Pemerintah Daerah;

                     3.    Buletin Teknis 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
                           Sesuai Dengan SAP dengan Konversi;

                     4.    Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah;
                     5.    Buletin Teknis 05 tentang Akuntansi Penyusutan (telah diganti dengan Bultek

                           18);

                     6.    Buletin Teknis 06 tentang Akuntansi Piutang (telah diganti dengan Bultek 16);
                     7.    Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir;

                     8.    Buletin Teknis 08 tentang Akuntansi Utang (telah diganti dengan Bultek 22);






                                                            133
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142