Page 137 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 137
Dari 18 PSAP tersebut, Beberapa PSAP menjadi lampiran dari PP 71 tahun 2010,
sementara yang lainnya diatur melalu Peraturan Menteri Keuangan, sebagai berikut:
1. PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan,
Perubahan Estimasi Akuntansi, Menimbang Dan Operasi yang Dihentikan
(Revisi 2020), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 221/PMK.05/2020;
2. PSAP 13 Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, diatur dalam
IAI WEB VERSION
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015;
3. PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.05/2019;
4. PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan, diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.05/2020;
5. PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.05/2021;
6. PSAP 17 Properti Investasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021.
SAP dilengkapi penjelasan yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penjelasan tersebut tertuang dalam Buletin Teknis (Bultek) dan Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi pemerintah (IPSAP). Bultek SAP meliputi penjelasan
teknis SAP bagi pengguna tentang penerapan SAP atau IPSAP.
Telah ada 22 Bultek sampai dengan Februari 2017, yaitu:
1. Buletin Teknis 01 tentang Neraca Awal Pemerintah Pusat;
2. Buletin Teknis 02 tentang Neraca Awal Pemerintah Daerah;
3. Buletin Teknis 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Sesuai Dengan SAP dengan Konversi;
4. Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah;
5. Buletin Teknis 05 tentang Akuntansi Penyusutan (telah diganti dengan Bultek
18);
6. Buletin Teknis 06 tentang Akuntansi Piutang (telah diganti dengan Bultek 16);
7. Buletin Teknis 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir;
8. Buletin Teknis 08 tentang Akuntansi Utang (telah diganti dengan Bultek 22);
133

