Page 134 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 134

A.    STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
                     Saat ini ada 5 (lima) standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, 4 (empat) macam

                     standar  akuntansi  yang  diterbitkan  oleh  Dewan  Standar  Ikatan  Akuntan  Indonesia
                     (DSAK  IAI)  dan  1  (satu)  standar  dikeluarkan  oleh  Komite  Standar  Akuntansi

                     Pemerintahan (KSAP)

                                       Gambar 5.1 Pilar Standar Akuntansi Keuangan

                  IAI WEB VERSION














                     1.    Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

                     Merupakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar
                     Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Ikatan

                     Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia
                     (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah

                     pengawasannya.

                     Pernyataan Standar Akuntansi  Keuangan  (PSAK) adalah standar praktik akuntansi
                     yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh DSAK IAI. Standar

                     ini  adalah  aturan  baku  yang  mengatur  pencatatan,  penyusunan,  perlakuan,  dan
                     penyajian  laporan  keuangan  dan  digunakan  untuk  entitas  atau  perusahaan  yang

                     memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di
                     pasar  modal  atau  entitas  fidusia  contohnya  seperti  perusahaan  publik,  asuransi,

                     perbankan, BUMN.

                     Pada tahun 2015 PSAK resmi mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
                     (IFRS)  yang  merupakah  kelanjutan  dari  International  Accounting  Standars  yang

                     banyak dipakai sebagai standar akuntansi negara lain.






                                                            130
   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139