Page 136 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 136
5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP). Aturan ini adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Standar akuntansi pemerintahan pertama kali diterbitkan melalui Peraturan
IAI WEB VERSION
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, yang kemudian diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 didalamnya memuat pernyataan standar akuntansi
pemerintahan sebagai berikut:
1. Kerangka Konseptual;
2. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan;
3. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
4. PSAP 03 Laporan Arus Kas;
5. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan;
6. PSAP 05 Akuntansi Persediaan;
7. PSAP 06 Akuntansi Investasi;
8. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap;
9. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan;
10. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban;
11. PSAP 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan;
12. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian;
13. PSAP 12 Laporan Operasional.
14. PSAP 13 Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
15. PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud
16. PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
17. PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi
18. PSAP 17 Properti Investasi.
132

