Page 136 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 136

5.    Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

                     SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
                     (KSAP). Aturan ini adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun

                     dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan

                     Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
                     Standar  akuntansi  pemerintahan  pertama  kali  diterbitkan  melalui  Peraturan
                  IAI WEB VERSION
                     Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2005,  yang  kemudian  diganti  dengan  Peraturan
                     Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 didalamnya memuat pernyataan standar akuntansi

                     pemerintahan sebagai berikut:
                     1.    Kerangka Konseptual;

                     2.    PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan;

                     3.    PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
                     4.    PSAP 03 Laporan Arus Kas;

                     5.    PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan;

                     6.    PSAP 05 Akuntansi Persediaan;
                     7.    PSAP 06 Akuntansi Investasi;

                     8.    PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap;
                     9.    PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan;

                     10.  PSAP 09 Akuntansi Kewajiban;
                     11.  PSAP  10  Kebijakan  Akuntansi,  Perubahan  Kebijakan  Akuntansi,  Kesalahan,

                           Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak Dilanjutkan;

                     12.  PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian;
                     13.  PSAP 12 Laporan Operasional.

                     14.  PSAP 13 Akuntansi Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
                     15.  PSAP 14 Akuntansi Aset Tak Berwujud

                     16.  PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
                     17.  PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi

                     18.  PSAP 17 Properti Investasi.












                                                            132
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141