Page 204 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 204
Bagan Akun Standar:
1. Merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi
akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
2. Digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian
pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada
laporan keuangan.
3. Dirinci sebagai berikut:
IAI WEB VERSION
1. Level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
2. Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
3. Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
4. Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
5. Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
4. Kode akun terdiri atas:
a. Akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas
d. Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. Akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f. Akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g. Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i. Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
Bagan Akun Standar secara lengkap terdapat pada Lampiran III. Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013. Namun demikian berdasarkan
Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 BAS ini
dapat disesuaikan sesuai kebijakan masing-masing. Praktek selama ini
menunjukkan banyak kebijakan akuntansi disusun dengan menuliskan kembali
hampir seluruh isi Standar Akuntansi Pemerintahan. Praktek seperti ini
menimbulkan inefisiensi karena adanya pengulangan (redundancy) antara SAP
yang diatur oleh peraturan pemerintah dan kebijakan akuntansi yang diatur oleh
peraturan kepala daerah.
200

