Page 204 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 204

Bagan Akun Standar:
                           1.   Merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi

                                akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
                           2.   Digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian

                                pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada

                                laporan keuangan.
                           3.   Dirinci sebagai berikut:
                  IAI WEB VERSION
                                1.    Level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
                                2.    Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;

                                3.    Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
                                4.    Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan

                                5.    Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.

                           4.   Kode akun terdiri atas:
                                a.    Akun 1 (satu) menunjukkan aset;

                                b.    Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;

                                c.    Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas
                                d.    Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;

                                e.    Akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
                                f.    Akun 6 (enam) menunjukkan transfer;

                                g.    Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
                                h.    Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan

                                i.    Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.

                           Bagan  Akun  Standar  secara  lengkap  terdapat  pada  Lampiran  III.  Peraturan
                           Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013. Namun demikian berdasarkan

                           Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013 BAS ini
                           dapat  disesuaikan  sesuai  kebijakan  masing-masing.  Praktek  selama  ini

                           menunjukkan banyak kebijakan akuntansi disusun dengan menuliskan kembali
                           hampir  seluruh  isi  Standar  Akuntansi  Pemerintahan.  Praktek  seperti  ini

                           menimbulkan inefisiensi karena adanya pengulangan (redundancy) antara SAP

                           yang diatur oleh peraturan pemerintah dan kebijakan akuntansi yang diatur oleh
                           peraturan kepala daerah.








                                                            200
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209