Page 203 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 203
4. Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang
dicantumkan dalam APBD menggunakan kode program, kode kegiatan,
kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan kode rincian obyek (Kode dan
daftar program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah
tercantum dalam Lampiran A.VII peraturan menteri ini.) Dalam rangka
sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah dengan pemerintah daerah,
daftar program dan kegiatan secara berkala akan disempurnakan sesuai
IAI WEB VERSION
dengan perkembangan kebutuhan daerah. Dalam pelaksanaaannya,
penggunaan kode rekening dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan
objektif dan karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan statistik
keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek
belanja dapat diatur Iebih lanjut dengan peraturan kepala daerah setelah
dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Sejak diterbitkannya
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
maka pemerintah daerah harus menerapkan akrual basis paling lambat
mulai tahun anggaran 2015, didalamnya mengatur Bagan Akun Standar.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar Kode
fikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara
sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan
keuangan pemerintah daerah.
199

