Page 203 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 203

4.   Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang
                                dicantumkan dalam APBD menggunakan kode program, kode kegiatan,

                                kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan kode rincian obyek (Kode dan
                                daftar  program  dan  kegiatan  menurut  urusan  pemerintahan  daerah

                                tercantum dalam Lampiran A.VII peraturan menteri ini.) Dalam rangka

                                sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah dengan pemerintah daerah,
                                daftar program dan kegiatan secara berkala akan disempurnakan sesuai
                  IAI WEB VERSION
                                dengan  perkembangan  kebutuhan  daerah.  Dalam  pelaksanaaannya,
                                penggunaan kode rekening dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan

                                objektif  dan  karakteristik  daerah  serta  keselarasan  penyusunan  statistik
                                keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek

                                belanja dapat diatur Iebih lanjut dengan peraturan kepala daerah setelah

                                dikonsultasikan  dengan  Menteri  Dalam  Negeri.  Sejak  diterbitkannya
                                Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan

                                Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah

                                maka  pemerintah  daerah  harus  menerapkan  akrual  basis  paling  lambat
                                mulai tahun anggaran 2015, didalamnya mengatur Bagan Akun Standar.

                                Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar Kode
                                fikasi  dan  klasifikasi  terkait  transaksi  keuangan  yang  disusun  secara

                                sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan
                                keuangan pemerintah daerah.


































                                                            199
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208