Page 249 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 249

6.   Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan
                                surplus/defisit  dari  kegiatan  non  operasional  merupakan  surplus/defisit

                                sebelum pos luar biasa;
                           7.   Surplus/Defisit-LO  adalah  selisih  lebih/kurang  antara  surplus/defisit

                                kegiatan operasional, kegiatan non operasional dan kejadian luar biasa.


                           Uraian Sistem Akuntansi Pelaporan Prosedur Penyusunan Neraca
                  IAI WEB VERSION
                           1.   Berdasarkan  saldo-saldo  buku  besar  rekening  aktiva,  kewajiban
                                danekuitas dana pada akhir periode akuntansi disusun Neraca SKPD;

                           2.   Neraca SKPD ditandatangani oleh kepala SKPD.


                           Uraian  Sistem  Akuntansi  Pelaporan  Prosedur  Penyusunan  Catatan  atas

                           Laporan Keuangan (CaLK)
                           Setelah  Laporan  Realisasi  Anggaran  (LRA),  Laporan  Operasional  (LO)  dan

                           Neraca selesai disusun, PPK SKPD selanjutnya menyusun CaLK.

                           CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan naratif
                           atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan

                           Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca.
                           Catatan  atas  Laporan  Keuangan  juga  mencakup  informasi  tentang  kebijakan

                           akuntansi  yang  dipergunakan  oleh  entitas  pelaporan  dan  informasi  lain  yang
                           diharuskan  dan  dianjurkan  untuk  diungkapkan  di  dalam  Standar  Akuntansi

                           Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan  yang diperlukan untuk menghasilkan

                           penyajian laporan keuangan secara wajar.


                           Uraian  Sistem  Akuntansi  Pelaporan  Penyampaian  Laporan  Keuangan
                           SKPD

                           1.   PPK-SKPD  menyerahkan  Laporan  Keuangan  SKPD  kepada  Pengguna
                                Anggaran untuk diotorisasi.

                           2.   Pengguna  Anggaran  mengotorisasi  Laporan  Keuangan  SKPD  dan

                                membuat Surat Pernyataan.
                           3.   Pengguna Anggaran menyerahkan Laporan Keuangan SKPD berikut Surat

                                Pernyataan kepada PPKD.






                                                            245
   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254