Page 305 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 305

Rancangan  KUA  disampaikan  kepala  daerah  kepada  DPRD  paling
                                   lambat pertengahan  bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas

                                   dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun  anggaran  berikutnya.
                                   Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

                                   bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA yang telah dibahas

                                   disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun
                                   anggaran berjalan
                  IAI WEB VERSION
                             c.    Berdasarkan KUA pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan
                                   Plafon Anggaran Sementara (PPAS).


                             Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut:


                             1)     Menentukan Skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;

                             2)     Menentukan Urutan program untuk masing-masing urusan; dan


                             3)     Menyusun Plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

                             Rancangan PPAS yang telah disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD

                             untuk  dibahas  paling  lambat  minggu  kedua  bulan  Juli  tahun  anggaran
                             berjalan.  Pembahasan  dilakukan  oleh  TAPD  Bersama  panitia  anggaran

                             DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas disepakati menjadi PPA paling

                             ambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah
                             disepakati  masing-masing  dituangkan  ke  dalam  nota  kesepakatan  yang

                             ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.

                             Berdasarkan nota kesepakatan kepala daerah menebitkan Surat edaran perihal

                             pedoman penyusunan RKA-SKPD paling lambat awal bulan Agustus tahun

                             anggaran berjalan. Surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan
                             RKA-SKPD  sebagai  acuan  kepala  SKPD  dalam  menyusun  RKA-SKPD

                             mencakup:

                             1)    Priorotas dan plafond anggaran yang dialokasikan untuk setiap program

                                   SKPD berikut rencana pendapatan   dan pembiayaan;

                             2)    Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD
                                   berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;







                                                            301
   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310