Page 305 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 305
Rancangan KUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling
lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas
dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA yang telah dibahas
disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun
anggaran berjalan
IAI WEB VERSION
c. Berdasarkan KUA pemerintah daerah menyusun rancangan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1) Menentukan Skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
2) Menentukan Urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3) Menyusun Plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Rancangan PPAS yang telah disampaikan oleh kepala Daerah kepada DPRD
untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran
berjalan. Pembahasan dilakukan oleh TAPD Bersama panitia anggaran
DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas disepakati menjadi PPA paling
ambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah
disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Berdasarkan nota kesepakatan kepala daerah menebitkan Surat edaran perihal
pedoman penyusunan RKA-SKPD paling lambat awal bulan Agustus tahun
anggaran berjalan. Surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan
RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD
mencakup:
1) Priorotas dan plafond anggaran yang dialokasikan untuk setiap program
SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
2) Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD
berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
301

