Page 121 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 121

Apabila terdapat bunga, denda, commitment fee, dan/atau biaya-biaya
                                  pinjaman lainnya yang belum diterima oleh pemerintah sampai dengan

                                  akhir  periode  pelaporan  atas  pinjaman  jangka  panjang,  maka  bunga,
                                  denda,  commitment  fee,  dan/  atau  biaya-biaya  lainnya  tersebut  harus

                                  diakui sebagai piutang jangka pendek (aset lancar)
                         IAI WEB VERSION

                            7.    Piutang yang timbul dari putusan pengadilan.

                                  Piutang yang timbul akibat adanya putusan pengadilan dapat dilakukan
                                  pada saat telah ada inkracht dan salinan putusan tersebut diterima oleh

                                  entitas  yang  bertindak  sebagai  eksekutor  yang  ditunjuk  berdasarkan
                                  undang-undang serta diterbitkan surat ketetapan atas putusan dimaksud.

                                  Dalam  hal  terjadi  perbedaan  waktu  antara  inlcracht  dengan

                                  diterbitkannya salinan putusan pengadilan, di mana inlcracht diputuskan
                                  sebelum tanggal pelaporan keuangan (31 Desember) dan salinan putusan

                                  pengadilan diterima setelah tanggal pelaporan keuangan, namun masih

                                  dalam periode pemeriksaan lapangan oleh auditor (ditandai dari tanggal
                                  periode pemeriksaan pada surat tugas pemeriksaan), maka hal tersebut

                                  diperlakukan  sebagai  "peristiwa  penting  setelah  tanggal  neraca"  yang
                                  memerlukan  penyesuaian,  sehingga  atas  peristiwa  tersebut  agar

                                  dilakukan  penyesuaian  nilai  Piutang  Uang  Pengganti  pada  laporan
                                  keuangan periode pelaporan tahun berkenaan.

                            8.    Penghentian Pengakuan Piutang

                                  Secara  umum  penghentian  pengakuan  piutang  dilakukan  dengan  cara
                                  membayar tunai (pelunasan). Pemberhentian pengakuan piutang selain

                                  pelunasan  juga  dapat  dilakukan  dengan  penghapusan  baik
                                  penghapusbukuan (write off) maupun penghapustagihan (write down).

                                  Penghentian  pengakuan  piutang  dengan  pelunasan  dilakukan  dengan
                                  jurnal sebagai berikut:

                                  a.   Pelunasan atas piutang pada periode berjalan

                                       Pelunasan  piutang  dilakukan  dengan  penyetoran  dengan
                                       menggunakan  BPN.  Selain  perekaman  BPN,  satuan  kerja  harus

                                       menghentikan pengakuan piutang.






                                                               70
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126