Page 177 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 177

Pengukuran
                            Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk

                            ke kas negara dari sumber pendapatan dengan menggunakan azas bruto, yaitu
                            pendaptan dicatat tanpa  dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja  yang

                            dikeluarkan untuk memperoleh pendaptan tersebut.
                         IAI WEB VERSION

                            Penyajian

                            Disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.


                            Perlakuan Khusus
                            1.    Koreksi  Pendapatan-LO.  Akuntansi  untuk  koreksi  Pendapatan-LO

                                  diatur  melalui  pembukuan  koreksi  atas  pendapatan-LO  sebagai

                                  pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi tersebut.
                            2.    Koreksi  atas Pendapatan  Perpajakan-LO  yang mempengaruhi kas.

                                  Apabila  berdasarkan  pemeriksaan  otoritas  pajak  terdapat  kelebihan

                                  penghitungan  pajak,  maka  perlu  dilakukanpengembalian  pendapatan
                                  perpajakan.

                            3.    Koreksi atas Pendapatan Perpajakan-LO yang tidak mempengaruhi
                                  kas. Apabila berdasarkan hasil keputusan otoritas pajak ataupun putusan

                                  atas  upaya  hukum  yang  diajukan  oleh  Wajib  Pajak  mengakibatkan
                                  koreksi atas nilai ketetapan pajak sebelumnya menjadi lebih kecil, maka

                                  perlu  dilakukan  koreksi  atas  pengakuan  pendapatan  perpajakan

                                  sebelumnya.



















                                                               126
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182