Page 177 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 177
Pengukuran
Pendapatan-LRA diukur dengan menggunakan nilai nominal kas yang masuk
ke kas negara dari sumber pendapatan dengan menggunakan azas bruto, yaitu
pendaptan dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang
dikeluarkan untuk memperoleh pendaptan tersebut.
IAI WEB VERSION
Penyajian
Disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
Perlakuan Khusus
1. Koreksi Pendapatan-LO. Akuntansi untuk koreksi Pendapatan-LO
diatur melalui pembukuan koreksi atas pendapatan-LO sebagai
pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi tersebut.
2. Koreksi atas Pendapatan Perpajakan-LO yang mempengaruhi kas.
Apabila berdasarkan pemeriksaan otoritas pajak terdapat kelebihan
penghitungan pajak, maka perlu dilakukanpengembalian pendapatan
perpajakan.
3. Koreksi atas Pendapatan Perpajakan-LO yang tidak mempengaruhi
kas. Apabila berdasarkan hasil keputusan otoritas pajak ataupun putusan
atas upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak mengakibatkan
koreksi atas nilai ketetapan pajak sebelumnya menjadi lebih kecil, maka
perlu dilakukan koreksi atas pengakuan pendapatan perpajakan
sebelumnya.
126

