Page 174 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 174

–     Pendapatan  PNBP-LO  yang  berasal  dari  pengembalian
                                             kembali belanja tahun sebelumnya diakui pada saat diterima

                                             oleh entitas;
                                       –     Pendaptan PNBP-LO yang berasal dari putusan pengadilan

                                             atau  pelanggaran  hukum  lainnya  diakui  pada  saat  salinan
                         IAI WEB VERSION
                                             putusan  yang  telah  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap
                                             (inkhract)  diterima  oleh  eksekutor  yang  dijadikan  dasar

                                             penagihan; (dicek kembali dengan Surat Dir. APK ke KPK),
                                             dan

                                       –     Pendapatan PNBP-LO yang berasal dari penghapusan utang

                                             diakui pada saat telah ada penetapan dari pemberi pinjaman
                                             bahwa  utang  entitas  telah  dihapuskan  oleh  pemberi

                                             pinjaman.
                            3.    Pendapatan Hibah-LO, pengakuan didasarkan pada:

                                  a.   Pendapatan hibah-LO dalam bentuk uang, diakui pada saat;

                                       -     kas diterima di RKUN atau Reksus,
                                       -     tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau

                                       -     pengesahan oleh Kuasa BUN
                                  b.   Pendapatan  hibah-LO  dalam  bentuk  barang/jasa  dan/atau  surat

                                       berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN.


                            Pengukuran

                            Pendapatan-LO  diukur  sebesar  nilai  bruto  dan  jumlah  tersebut  tidak  boleh
                            dikompensasikan  dengan  beban-beban  yang  ada.  Adapun  pengukuran  pada

                            tiap jenis pendapatan-LO adalah sebagai berikut:
                            1.    Pendapatan Perpajakan-LO

                                  Diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima

                                  oleh  pemerintah  untuk  self  assessment  system  dan  withholding  tax
                                  system. Sedangkan untuk official assessment diukur dengan nilai yang

                                  ditetapkan oleh Pemerintah.
                            2.    Pendapatan Pendapatan PNBP-LO, dapat menggunakan beberapa cara,

                                  yaitu:






                                                               123
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179