Page 174 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 174
– Pendapatan PNBP-LO yang berasal dari pengembalian
kembali belanja tahun sebelumnya diakui pada saat diterima
oleh entitas;
– Pendaptan PNBP-LO yang berasal dari putusan pengadilan
atau pelanggaran hukum lainnya diakui pada saat salinan
IAI WEB VERSION
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkhract) diterima oleh eksekutor yang dijadikan dasar
penagihan; (dicek kembali dengan Surat Dir. APK ke KPK),
dan
– Pendapatan PNBP-LO yang berasal dari penghapusan utang
diakui pada saat telah ada penetapan dari pemberi pinjaman
bahwa utang entitas telah dihapuskan oleh pemberi
pinjaman.
3. Pendapatan Hibah-LO, pengakuan didasarkan pada:
a. Pendapatan hibah-LO dalam bentuk uang, diakui pada saat;
- kas diterima di RKUN atau Reksus,
- tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau
- pengesahan oleh Kuasa BUN
b. Pendapatan hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat
berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN.
Pengukuran
Pendapatan-LO diukur sebesar nilai bruto dan jumlah tersebut tidak boleh
dikompensasikan dengan beban-beban yang ada. Adapun pengukuran pada
tiap jenis pendapatan-LO adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Perpajakan-LO
Diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima
oleh pemerintah untuk self assessment system dan withholding tax
system. Sedangkan untuk official assessment diukur dengan nilai yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pendapatan Pendapatan PNBP-LO, dapat menggunakan beberapa cara,
yaitu:
123

