Page 175 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 175

a.   Jumlah yang diterima wajib bayar atas pendapatan bukan pajak-LO
                                       yang diakui berdasarkan aliran uang masuk yang diterima di Kas

                                       Umum Negara;
                                  b.   Jumlah yang menjadi hak entitas atas pendaptan bukan pajak yang

                                       berasal dari kontrak kerjasama dalam rangka perikatan;
                         IAI WEB VERSION
                                  c.   Tarif PNBP dengan menggunakan formula tertentu.
                            3.    Pendapatan Hibah-LO

                                  a.   Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar:
                                       –     Nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;

                                       –     Nilai nominal yang tercantum dalam Nod; atau

                                       –     Nilai  nominal  yang  tercantum  dalam  SP2HL/SPHL  yang
                                             disahkan oleh Kuasa BUN

                                  b.   Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga  yang
                                       menyatakan nilai hibah, dicatat sebesar nilai barang/jasa dan/atau

                                       surat berharga yang diterima berdasarkan BAST;

                                  c.   Pendaptan  hibah  dalam  bentuk  barang/jasa/surat  berharga  yang
                                       tidak  menyertakan  nilai  hibah,  pengukuran  dilakukan  dengan

                                       berdasarkan hal dibawah ini dengan urutan menandakan prioritas
                                       sebagai berikut:

                                       –     Menurut biayanya;
                                       –     Menurut harga pasar; atau

                                       –     Menurut  perkiraan/taksiran  harga  wajar  berdasarkan  hasil

                                             penilaian.


                            Penyajian dan Pengungkapan

                            1.    Entitas  pemerintah  menyajikan  pendapatan-LO  yang  diklasifikasikan
                                  menurut sumber pendapatan.

                            2.    Pendapatan-LO  disajikan  dalam  mata  uang  rupiah,  apabila  realisasi
                                  pendapatan-LO dalam mata uang asing maka dijabarkan dan dinyatakan

                                  dalam mata uang rupiah. menggunakan kurs transaksi Bank Sentral pada
                                  tanggal transaksi.









                                                               124
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180