Page 175 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 175
a. Jumlah yang diterima wajib bayar atas pendapatan bukan pajak-LO
yang diakui berdasarkan aliran uang masuk yang diterima di Kas
Umum Negara;
b. Jumlah yang menjadi hak entitas atas pendaptan bukan pajak yang
berasal dari kontrak kerjasama dalam rangka perikatan;
IAI WEB VERSION
c. Tarif PNBP dengan menggunakan formula tertentu.
3. Pendapatan Hibah-LO
a. Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar:
– Nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;
– Nilai nominal yang tercantum dalam Nod; atau
– Nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang
disahkan oleh Kuasa BUN
b. Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang
menyatakan nilai hibah, dicatat sebesar nilai barang/jasa dan/atau
surat berharga yang diterima berdasarkan BAST;
c. Pendaptan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang
tidak menyertakan nilai hibah, pengukuran dilakukan dengan
berdasarkan hal dibawah ini dengan urutan menandakan prioritas
sebagai berikut:
– Menurut biayanya;
– Menurut harga pasar; atau
– Menurut perkiraan/taksiran harga wajar berdasarkan hasil
penilaian.
Penyajian dan Pengungkapan
1. Entitas pemerintah menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan
menurut sumber pendapatan.
2. Pendapatan-LO disajikan dalam mata uang rupiah, apabila realisasi
pendapatan-LO dalam mata uang asing maka dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. menggunakan kurs transaksi Bank Sentral pada
tanggal transaksi.
124

