Page 172 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 172

–     Pendapatan Bunga Penagihan Pajak.
                                  2.   Pendapatan PNBP-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal

                                       dari  pendapatan  PNBP  yang  diakui  sebagai  penambah  ekuitas
                                       dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu

                                       dibayar kembali.  Pendapatan PNBP-LO terdiri dari :
                         IAI WEB VERSION
                                       –     Pendapatan PNBP-LO perizinan;
                                       –     Pendapatan PNBP-LO layanan;

                                       –     Pendapatan  PNBP-LO  Eksploitasi/Pemanfaatan  Sumber

                                             Daya  Alam  (SDA),  yang  terdiri  dari  Sumber  Daya  Alam
                                             Migas dan Sumber Daya Alam Non Migas;

                                       –     Pendapatan  PNBP-LO  yang  diperoleh  dari  Investasi
                                             Pemerintah;

                                       –     Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari pemanfaatan aset
                                             Pemerintah;

                                       –     Pendapatan PNBP-LO lainnya.

                                  3.   Pendapatan  Hibah-LO  adalah  penerimaan  pemerintah  dalam
                                       bentuk  devisa,  devisa  yang  dirupiahkan,  rupiah,  barang,  jasa

                                       dan/atau surat berharga yang diperooleh dari pemberi hibah, yang
                                       berasal  dari  dalam  negeri  atau  luar  negeri  yang  diakui  sebagai

                                       penambah  ekuitas  dalam  periode  tahun  anggaran  yang

                                       bersangkutan.


                            Pengakuan dan Pengukuran
                            1.    Pendapatan Perpajakan-LO, dalam hal ini dibedakan berdasarkan metode

                                  pemungutan pajak:
                                  a.   Metode Self Assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di

                                       kas  negara  tanpa  terlebih  dahulu  pemerintah  menerbitkan  surat
                                       ketetapan  dan  Withholding  tax  system  diakui  pada  saat

                                       pemberitahuan pabean dan cukai atau dokumen pelengkap pabean

                                       mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
                                  b.   Metode Official Assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk

                                       menagih  pendapatan  dimaksud.  Timbulnya  hak  menagih  adalah






                                                               121
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177