Page 172 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 172
– Pendapatan Bunga Penagihan Pajak.
2. Pendapatan PNBP-LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal
dari pendapatan PNBP yang diakui sebagai penambah ekuitas
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu
dibayar kembali. Pendapatan PNBP-LO terdiri dari :
IAI WEB VERSION
– Pendapatan PNBP-LO perizinan;
– Pendapatan PNBP-LO layanan;
– Pendapatan PNBP-LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber
Daya Alam (SDA), yang terdiri dari Sumber Daya Alam
Migas dan Sumber Daya Alam Non Migas;
– Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari Investasi
Pemerintah;
– Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari pemanfaatan aset
Pemerintah;
– Pendapatan PNBP-LO lainnya.
3. Pendapatan Hibah-LO adalah penerimaan pemerintah dalam
bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa
dan/atau surat berharga yang diperooleh dari pemberi hibah, yang
berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diakui sebagai
penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pengakuan dan Pengukuran
1. Pendapatan Perpajakan-LO, dalam hal ini dibedakan berdasarkan metode
pemungutan pajak:
a. Metode Self Assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di
kas negara tanpa terlebih dahulu pemerintah menerbitkan surat
ketetapan dan Withholding tax system diakui pada saat
pemberitahuan pabean dan cukai atau dokumen pelengkap pabean
mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
b. Metode Official Assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk
menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah
121

