Page 173 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 173

pada  saat  otoritas  perpajakan  telah  menerbitkan  surat  ketetapan
                                       yang  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  dan  harus  dibayar

                                       oleh  wajib  pajak  sesuai  ketentuan  peraturan  perpajakan  yang
                                       berlaku.

                            2.    Pendapatan PNBP-LO terdiri dari
                         IAI WEB VERSION
                                  a.   Pendapatan PNBP-LO perizinan diakui saat
                                       -     pada saat  diterimanya kas oleh pemerintahpada  saat  wajib

                                             bayar mengajukan permohonan; atau
                                       -     pada  saat  diterbitkannya  tagihan  oleh  pemerintah  apabila

                                             berdasarkan  ketentuan  pembayaran  dilakukan  oleh  wajib
                                             bayar setelah izin diterbitkan.

                                  b.   Pendapatan PNBP-LO layanan diakui pada saat timbulnya hak atas

                                       pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
                                  c.   Pendapatan  PNBP-LO  Eksploitasi/Pemanfaatan  Sumber  Daya

                                       Alam  (SDA),  pengakuan  pendapatan  SDA  yang  terkait  dengan

                                       pemberian izin eksplorasi maupun eksploitasi SDA dapat mengacu
                                       pada proses pengakuan pendaptan dari perizinan.

                                  d.   Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah,
                                       diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara.

                                  e.   Pendapatan  PNBP-LO  yang  diperoleh  dari  pemanfaatan  aset
                                       pemerintah,  diakui  sesuai  dengan  hak  yang  dapat  diakui  oleh

                                       entitas sesuai dengan perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh

                                       entitas pemerintah dengan pihak ketiga yang melakukan kerja sama
                                       tersebut atau pada saat diterima oleh entitas.

                                  f.   Pendapatan PNBP-LO Lainnya, diakui apabila:
                                       –     Pendapatan PNBP-LO lainnya yang berasal dari keuntungan

                                             penjualan aset diakui pada saat diterima oleh entitas;

                                       –     Pendapatan  PNBP-LO  yang  berasal  dari  denda  akibat
                                             penjualan  atau  peraturan  diakui  pada  saat  menjadi  hak

                                             entitas;
                                       –     Pendapatan  PNBP-LO  yang  berasal  dari  bunga/jasa

                                             perbankan diakui pada saat diterima oleh entitas;






                                                               122
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178