Page 173 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 173
pada saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar
oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku.
2. Pendapatan PNBP-LO terdiri dari
IAI WEB VERSION
a. Pendapatan PNBP-LO perizinan diakui saat
- pada saat diterimanya kas oleh pemerintahpada saat wajib
bayar mengajukan permohonan; atau
- pada saat diterbitkannya tagihan oleh pemerintah apabila
berdasarkan ketentuan pembayaran dilakukan oleh wajib
bayar setelah izin diterbitkan.
b. Pendapatan PNBP-LO layanan diakui pada saat timbulnya hak atas
pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
c. Pendapatan PNBP-LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya
Alam (SDA), pengakuan pendapatan SDA yang terkait dengan
pemberian izin eksplorasi maupun eksploitasi SDA dapat mengacu
pada proses pengakuan pendaptan dari perizinan.
d. Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah,
diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara.
e. Pendapatan PNBP-LO yang diperoleh dari pemanfaatan aset
pemerintah, diakui sesuai dengan hak yang dapat diakui oleh
entitas sesuai dengan perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh
entitas pemerintah dengan pihak ketiga yang melakukan kerja sama
tersebut atau pada saat diterima oleh entitas.
f. Pendapatan PNBP-LO Lainnya, diakui apabila:
– Pendapatan PNBP-LO lainnya yang berasal dari keuntungan
penjualan aset diakui pada saat diterima oleh entitas;
– Pendapatan PNBP-LO yang berasal dari denda akibat
penjualan atau peraturan diakui pada saat menjadi hak
entitas;
– Pendapatan PNBP-LO yang berasal dari bunga/jasa
perbankan diakui pada saat diterima oleh entitas;
122

