Page 193 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 193
BAB 4
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat reformasi keuangan negara yang tercantum dalam Paket UU
IAI WEB VERSION
Keuangan Negara, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (UU 1 tahun 2003) menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan
atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun
Laporan Keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara (BUN), menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan negara untuk mewujudkan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara
tersebut, Menteri Keuangan membuat suatu mekanisme dan peraturan yang mengatur
yaitu Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
Pengaturan terkait dengan sistem dan kebijakan akuntansi pada Pemerintah Pusat
antara lain PMK nomor 215 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat yang mengatur penyelenggaraan akuntansi dan
pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik
spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di
lingkungan pemerintah pusat, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
234/PMK.05/2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta diharapkan mampu memahami ruang lingkup SAPP mulai dari pengertian,
kerangka umum SAPP, serta memahami proses akuntansi, rekonsiliasi hingga
pertanggungjawaban meliputi sistem pelaporan, sistem akuntansi yang diterapkan di
pemerintah pusat.
142

