Page 193 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 193

BAB 4
                                      SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT


                      PENDAHULUAN

                      Sesuai dengan amanat reformasi keuangan negara yang tercantum dalam Paket UU
                         IAI WEB VERSION
                      Keuangan Negara, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2003 tentang Keuangan
                      Negara (UU 1 tahun  2003) menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan

                      atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun
                      Laporan  Keuangan  yang  merupakan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  Anggaran

                      Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-undang
                      Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri  Keuangan selaku

                      Bendahara  Umum  Negara  (BUN),  menetapkan  sistem  akuntansi  dan  pelaporan

                      keuangan negara untuk  mewujudkan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana
                      ditetapkan  dalam  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  keuangan  negara

                      tersebut, Menteri Keuangan membuat suatu mekanisme dan peraturan yang mengatur

                      yaitu  Sistem  Akuntansi  dan  Pelaporan  Keuangan  dan  Pelaporan  Keuangan
                      Pemerintah Pusat.

                      Pengaturan terkait dengan sistem dan kebijakan akuntansi pada Pemerintah Pusat
                      antara lain PMK nomor 215 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan

                      Keuangan  Pemerintah  Pusat  yang  mengatur  penyelenggaraan  akuntansi  dan
                      pelaporan  keuangan  berdasarkan  prinsip,  dasar,  konvensi,  aturan,  dan  praktik

                      spesifik  yang  dipilih  dalam  penyusunan  dan  penyajian  laporan  keuangan  di

                      lingkungan  pemerintah  pusat,  serta  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor
                      234/PMK.05/2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.


                      TUJUAN PEMBELAJARAN

                      Peserta diharapkan mampu memahami ruang lingkup SAPP mulai dari pengertian,

                      kerangka  umum  SAPP,  serta  memahami  proses  akuntansi,  rekonsiliasi  hingga
                      pertanggungjawaban meliputi sistem pelaporan, sistem akuntansi yang diterapkan di

                      pemerintah pusat.







                                                             142
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198