Page 196 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 196
4. Ruang Lingkup
SAPP ini berlaku untuk:
1. Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat.
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam
rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang
IAI WEB VERSION
dananya bersumber dari APBN.
3. Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).
Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP ini adalah:
1. Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), yang terdiri dari:
a. Perusahaan Perseroan;
b. Perusahaan Umum
5. Kerangka Umum SAPP
Sistem akuntansi pemerintah Pusat terdiri dari: sistem akuntansi bendahara
umum negara yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan sistem akuntansi
instansi yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dalam Gambar 4.1
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.
Gambar 4.1 Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat
SAPP
SAI SA-BUN
(Kementerian/Lembaga) (Kementerian Keuangan)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dikembangkan dalam rangka
menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP disusun
oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan BUN (LK
145

