Page 196 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 196

4.    Ruang Lingkup
                            SAPP ini berlaku untuk:

                            1.    Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat.
                            2.    Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam

                                  rangka  pelaksanaan  Dekonsentrasi  dan/atau  Tugas  Pembantuan  yang
                         IAI WEB VERSION
                                  dananya bersumber dari APBN.
                            3.    Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).

                            Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP ini adalah:
                            1.    Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);

                            2.    Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN)/  Badan  Usaha  Milik  Daerah
                                  (BUMD), yang terdiri dari:

                                  a.   Perusahaan Perseroan;

                                  b.   Perusahaan Umum


                      5.    Kerangka Umum SAPP

                            Sistem  akuntansi  pemerintah  Pusat  terdiri  dari:  sistem  akuntansi  bendahara
                            umum negara   yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan sistem akuntansi

                            instansi yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dalam Gambar 4.1
                            Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.

                                   Gambar 4.1 Sistem  Akuntansi Pemerintahan Pusat





                                                          SAPP





                                       SAI                                  SA-BUN
                         (Kementerian/Lembaga)                   (Kementerian Keuangan)




                            Sistem  Akuntansi  Pemerintah  Pusat  (SAPP)  dikembangkan  dalam  rangka
                            menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat  (LKPP).  LKPP disusun

                            oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan
                            Kementerian  Negara/Lembaga  (LKKL)  dan  Laporan  Keuangan  BUN  (LK



                                                             145
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201