Page 197 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 197
BUN). SAPP dikembangkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. SAPP
terdiri atas SABUN dan SAI. SABUN (Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Bendahara Umum Negara) adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
IAI WEB VERSION
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan
pengguna anggaran Bagian Anggaran BUN. SAI (Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Instansi) adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada kementerian negara/lembaga.
Berdasarkan PMK 213/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK
215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat (SAPP), kerangka umum SAPP dapat dilihat pada Gambar
4.2 Kerangka Umum SAPP.
Gambar 4.2 Kerangka Umum SAPP
146

