Page 197 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 197

BUN). SAPP dikembangkan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
                            (SAP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. SAPP

                            terdiri  atas  SABUN  dan  SAI.  SABUN  (Sistem  Akuntansi  dan  Pelaporan
                            Keuangan  Bendahara  Umum  Negara)  adalah  serangkaian  prosedur  manual

                            maupun  yang  terkomputerisasi  mulai  dari  pengumpulan  data,  pencatatan,
                         IAI WEB VERSION
                            pengikhtisaran  sampai  dengan  pelaporan  posisi  keuangan  dan  operasi
                            keuangan  yang  dilaksanakan  oleh  Menteri  Keuangan  selaku  BUN  dan

                            pengguna  anggaran  Bagian  Anggaran  BUN.  SAI  (Sistem  Akuntansi  dan
                            Pelaporan Keuangan Instansi) adalah serangkaian prosedur manual maupun

                            yang  terkomputerisasi  mulai  dari  pengumpulan  data,  pencatatan,
                            pengikhtisaran  sampai  dengan  pelaporan  posisi  keuangan  dan  operasi

                            keuangan pada kementerian negara/lembaga.

                            Berdasarkan PMK 213/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK
                            215/PMK.05/2016  tentang  Sistem  Akuntansi  Dan  Pelaporan  Keuangan

                            Pemerintah Pusat (SAPP), kerangka umum SAPP dapat dilihat pada Gambar

                            4.2 Kerangka Umum SAPP.
                                            Gambar 4.2 Kerangka Umum SAPP








































                                                             146
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202