Page 212 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 212
Development). Menarik untuk dicermati dalam formulasi Tax Ratio versi OECD ini adalah
penggunaan PDB (Produk Domestik Bruto) atau GDP (Gross Domestic Product) sebagai
angka dasar pembagi Penerimaan Pajak (TX). PDB dapat dimaknai sebagai angka
kumulatif bruto atas kegiatan perekonomian yang terjadi didalam sebuah negara dalam
konteks batas geografis. Definisi ini mengandung pengertian bahwa perhitungan PDB
tidak memperhatikan siapa pelaku kegiatan ekonomi
tersebut. Bisa dimaklumi perihal ini sebagai konsekuensi logis era globalisasi yang mulai
IAI WEB VERSION
memasuki ekonomi dalam negeri, sebut saja CAFTA dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Ini menyebabkan pelaku ekonomi yang dimaknai dalam PDB juga meliputi warga negara
asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Secara tren, PDB Indonesia cenderung
meningkat setiap tahun bahkan muncul proyeksi optimistis bahwa dengan parameter PDB,
Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-4 di tahun 2040.
Faktor yang mempengaruhi rasio pajak antara lain tarif pajak, tingkat pendapatan per
kapita, dan optimalisasi tata kelola pemerintahan. Faktor lain yang berpengaruh antara lain
tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar negara, serta kesamaan
persepsi antara wajib pajak dengan petugas pajak.
Rumus Rasio Pajak adalah:
Realisasi Penerimaan Pajak
Produk Domestik Bruto
Rasio pajak Indonesia selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut ini.
Rasio Pajak
15
9,77 9,11 10,41 9,61
10 8,33
5
0
2019 2020 2021 2022 2023
Rasio Pajak
Rasio pajak Indonesia apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN adalah
sebagai berikut.
Modul CGAE Level 2 Pusat 207

