Page 215 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 215
3. Rasio Defisit terhadap PDB
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada penjelasan
Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari produk
domestik bruto (PDB). Namun demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
IAI WEB VERSION
memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan extraordinary actions
yang diperlukan, termasuk pelebaran defisit APBN untuk penanganan pandemi dan
pemulihan ekonomi nasional.
Rumus Rasio Defisit terhadap PDB adalah:
Realisasi Defisit APBN
Produk Domestik Bruto
Berdasarkan Data dari BPS, PDB Tahun 2022 Indonesia adalah Rp19.588.400. Sedangkan
berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran, jumlah Pendapatan Negara Tahun 2022
sebesar Rp2.635.843, Belanja Negara sebesar Rp3.096.261. Pembiayaan Dalam Negeri
Netto sebesar Rp563.782, dan Pembiayaan Luar Negeri Netto sebesar Rp27.195.
Hitunglah Rasio Defisit terhadap PDB Tahun 2022?
Rasio Defisit terhadap PDB adalah:
2.635.843 - 3.096.261
19.588.400
= - 2,35%
Rasio defisit terhadap PBD sebesar 2,35%, hal ini menunjukkan nilai tersebut dibawah
ketentuan maksimal sebesar 3%.
4. Rasio Utang terhadap PDB
Utang merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang digunakan sebagai salah satu bentuk
pembiayaan ketika APBN mengalami defisit dan untuk membayar kembali utang yang
jatuh tempo (debt refinancing).
Modul CGAE Level 2 Pusat 210

