Page 215 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 215

3.  Rasio Defisit terhadap PDB

                    Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada penjelasan

                    Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari produk

                    domestik bruto (PDB). Namun demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
                    Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi

                    Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman
                    yang  membahayakan  Perekonomian  Nasional  dan/atau  Stabilitas  Sistem  Keuangan

                 IAI WEB VERSION
                    memberikan  kewenangan  kepada  Pemerintah  untuk  melakukan  extraordinary  actions
                    yang  diperlukan,  termasuk  pelebaran  defisit  APBN  untuk  penanganan  pandemi  dan

                    pemulihan ekonomi nasional.

                    Rumus Rasio Defisit terhadap PDB adalah:


                                                  Realisasi Defisit APBN

                                                  Produk Domestik Bruto


                    Berdasarkan Data dari BPS, PDB Tahun 2022 Indonesia adalah Rp19.588.400. Sedangkan

                    berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran, jumlah Pendapatan Negara Tahun 2022
                    sebesar Rp2.635.843, Belanja Negara sebesar Rp3.096.261. Pembiayaan Dalam Negeri

                    Netto  sebesar  Rp563.782,  dan  Pembiayaan  Luar  Negeri  Netto  sebesar  Rp27.195.

                    Hitunglah Rasio Defisit terhadap PDB Tahun 2022?

                    Rasio Defisit terhadap PDB adalah:

                                                   2.635.843 - 3.096.261


                                                        19.588.400

                                                = - 2,35%

                    Rasio defisit terhadap PBD sebesar 2,35%, hal ini menunjukkan nilai tersebut dibawah

                    ketentuan maksimal sebesar 3%.

               4.  Rasio Utang terhadap PDB


                    Utang merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang digunakan sebagai salah satu bentuk

                    pembiayaan ketika APBN mengalami defisit dan untuk membayar kembali utang yang

                    jatuh tempo (debt refinancing).




               Modul CGAE Level 2 Pusat                                                               210
   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220