Page 221 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 221
d. Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil
Perhitungan Dana Bagi Hasil yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Dana Bagi Hasil dibedakan menjadi dua, yakni Dana Bagi Hasil Pajak dan
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam:
DBH terdiri atas:
1) DBH pajak:
IAI WEB VERSION
a) Pajak Penghasilan, yakni 20% untuk daerah dan 80% untuk pusat.
b) Pajak Bumi dan Bangunan Non P2, yakni 100% untuk daerah.
c) Cukai hasil tembakau, yakni 3% untuk daerah.
2) DBH sumber daya alam:
a) Kehutanan, yakni 80% untuk daerah
b) Mineral dan batu bara, yakni sebanyak 80% untuk daerah.
c) Minyak bumi dan gas bumi, yakni yang berasal dari minyak bumi sebanyak
15,5% untuk daerah sedangkan untuk gas bumi 30,5% untuk daerah.
d) Panas bumi, yakni sebanyak 80% untuk daerah.
e) Perikanan, yakni sebanyak 80% untuk daerah.
e. Alokasi Dana Otonomi Khusus
Alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh diterapkan sesuai dengan
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu sebesar 2% dari DAU
nasional untuk tahun ke-1 sampai ke-15 dan 1% dari DAU nasional untuk tahun ke-16
sampai ke-20. Sementara itu, alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi
Papua diterapkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu
2,25% dari DAU nasional.
2. Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah
Analisis terhadap indikator kondisi keuangan pemerintah didasarkan pada literatur-literatur
mengenai pengukuran kondisi keuangan. Literatur yang menjadi dasar analisis yaitu “The
10-Point Test of Financial Condition: Toward an Easy-to-Use Assessment Tool for Smaller
Modul CGAE Level 2 Pusat 216

