Page 221 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 221

d. Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil

                      Perhitungan Dana Bagi Hasil yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor

                      1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

                      Daerah. Dana Bagi Hasil dibedakan menjadi dua, yakni Dana Bagi Hasil Pajak dan
                      Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam:


                      DBH terdiri atas:

                      1)  DBH pajak:
                 IAI WEB VERSION
                           a)  Pajak Penghasilan, yakni 20% untuk daerah dan 80% untuk pusat.


                           b)  Pajak Bumi dan Bangunan Non P2, yakni 100% untuk daerah.

                           c)  Cukai hasil tembakau, yakni 3% untuk daerah.

                      2)  DBH sumber daya alam:


                           a)  Kehutanan, yakni 80% untuk daerah

                           b)  Mineral dan batu bara, yakni sebanyak 80% untuk daerah.

                           c)  Minyak bumi dan gas bumi, yakni yang berasal dari minyak bumi sebanyak

                               15,5% untuk daerah sedangkan untuk gas bumi 30,5% untuk daerah.

                           d)  Panas bumi, yakni sebanyak 80% untuk daerah.


                           e)  Perikanan, yakni sebanyak 80% untuk daerah.

                    e.  Alokasi Dana Otonomi Khusus

                      Alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh diterapkan sesuai dengan

                      UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu sebesar 2% dari DAU
                      nasional untuk tahun ke-1 sampai ke-15 dan 1% dari DAU nasional untuk tahun ke-16

                      sampai ke-20. Sementara itu, alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi
                      Papua diterapkan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua

                      atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yaitu

                      2,25% dari DAU nasional.

               2.  Analisis Kondisi Keuangan Pemerintah

                  Analisis terhadap indikator kondisi keuangan pemerintah didasarkan pada literatur-literatur

                  mengenai pengukuran kondisi keuangan. Literatur yang menjadi dasar analisis yaitu “The

                  10-Point Test of Financial Condition: Toward an Easy-to-Use Assessment Tool for Smaller

               Modul CGAE Level 2 Pusat                                                               216
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226