Page 220 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 220
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Secara umum, anggaran pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis belanja. Tiga jenis
belanja tersebut yaitu:
1) Belanja Pemerintah Pusat (BPP)
Belanja Pemerintah Pusat antara lain terdapat pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama,
IAI WEB VERSION
Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kemenko Perekonomian.
2) Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Anggaran pendidikan melalui TKDD terdiri atas beberapa komponen, yaitu (1)
Dana Alokasi Umum yang dipergunakan untuk bidang pendidikan; (2) Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik Bidang Pendidikan; (3) Dana Insentif Daerah
sektor pendidikan; dan (4) Dana Otonomi Khusus untuk bidang pendidikan
sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait otonomi
khusus.
3) Pembiayaan Anggaran
Yakni digunakan untuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga
Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
b. Alokasi Anggaran Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal
171 ayat (1) dinyatakan bahwa alokasi anggaran kesehatan adalah 5% dari APBN, di
luar gaji. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 telah diganti dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, dimana sudah tidak ada kewajiban bagi Pemerintah
untuk mengalokasikan jumlah tertentu anggaran keseahatan pada APBN.
c. Alokasi Anggaran Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan pertimbangan (1) kebutuhan pelayanan
publik sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah; (2) kemampuan keuangan negara; (3) pagu Transfer ke Daerah (TKD); dan (4)
target pembangunan nasional, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Modul CGAE Level 2 Pusat 215

