Page 220 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 220

dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara  serta  dari  anggaran  pendapatan  dan

                      belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

                      Secara umum, anggaran pendidikan dapat dibagi menjadi 3 jenis belanja. Tiga jenis

                      belanja tersebut yaitu:

                      1)  Belanja Pemerintah Pusat (BPP)

                           Belanja  Pemerintah  Pusat  antara  lain  terdapat  pada  Kementerian  Pendidikan,

                           Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama,
                 IAI WEB VERSION
                           Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kemenko Perekonomian.


                      2)  Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)

                           Anggaran pendidikan melalui TKDD terdiri atas beberapa komponen, yaitu (1)

                           Dana  Alokasi  Umum  yang  dipergunakan  untuk  bidang  pendidikan;  (2)  Dana
                           Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik Bidang Pendidikan; (3) Dana Insentif Daerah

                           sektor  pendidikan;  dan  (4)  Dana  Otonomi  Khusus  untuk  bidang  pendidikan
                           sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait otonomi

                           khusus.

                      3)  Pembiayaan Anggaran


                           Yakni  digunakan  untuk  Dana  Abadi  Pendidikan  yang  dikelola  oleh  Lembaga
                           Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.


                    b. Alokasi Anggaran Kesehatan

                      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Pasal

                      171 ayat (1) dinyatakan bahwa alokasi anggaran kesehatan adalah 5% dari APBN, di
                      luar gaji. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 telah diganti dengan Undang-

                      Undang Nomor 17 Tahun 2023, dimana sudah tidak ada kewajiban bagi Pemerintah
                      untuk mengalokasikan jumlah tertentu anggaran keseahatan pada APBN.


                    c.  Alokasi Anggaran Dana Alokasi Umum

                      Dana  Alokasi  Umum  dialokasikan  dengan  pertimbangan  (1)  kebutuhan  pelayanan

                      publik sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
                      daerah; (2) kemampuan keuangan negara; (3) pagu Transfer ke Daerah (TKD); dan (4)

                      target  pembangunan  nasional,  sesuai  dengan  ketentuan  UU  Nomor  1  Tahun  2022
                      tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



               Modul CGAE Level 2 Pusat                                                               215
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225