Page 62 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 62
B. Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
1. Pendahuluan
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017
tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat agar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disusun dengan
andal berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan
IAI WEB VERSION
Keuangan Bendahara Umum Negara yang akuntabel yang diselenggarakan sesuai
sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 55 ayat (2) huruf a dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP
60 tahun 2008 mengatur lebih jauh mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP).
Paradigma SPIP dijelaskan dalam gambar 3.6 berikut:
Gambar 3. 6 – Paradigma SPIP
Paradigma SPIP
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah
pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan
disusun sesuai dengan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dikaitkan dengan SPIP, hubungan PIPK dengan SPIP seperti dalam Gambar 3.7
berikut:
Modul CGAE Level 2 Pusat 57