Page 67 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 67
Dari Gambar 3.11 dapat kita lihat bahwa penerapan PIPK dilakukan oleh setiap entitas
akuntansi dan entitas pelaporan, tetapi penilaian PIPK dilakukan hanya terhadap
entitas pelaporan dan entitas akuntansi terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait
yang dapat memengaruhi laporan keuangan, sedangkan reviu PIPK dilakukan terhadap
entitas pelaporan dan uji petik entitas akuntansi yang dipilih setelah tahap penilaian
PIPK.
Secara garis besar isi dari PMK No.17 Tahun 2019 dipetakan dalam gambar 3.12
IAI WEB VERSION
berikut.
Gambar 3.12 – Peta Materi PMK 17/PMK.09/2019 tentang PIPK
PMK No.17 Tahun 2019 juga disertai dengan Lampiran yang materinya secara garis
besar dipetakan dalam gambar 3.13 berikut.
Gambar 3.13 - Peta Materi Lampiran PMK 17/PMK.09/2019
Modul CGAE Level 2 Pusat 62