Page 67 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 67

Dari Gambar 3.11 dapat kita lihat bahwa penerapan PIPK dilakukan oleh setiap entitas
                     akuntansi  dan  entitas  pelaporan,  tetapi  penilaian  PIPK  dilakukan  hanya  terhadap

                     entitas pelaporan dan entitas akuntansi terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait
                     yang dapat memengaruhi laporan keuangan, sedangkan reviu PIPK dilakukan terhadap

                     entitas pelaporan dan uji petik entitas akuntansi yang dipilih setelah tahap penilaian

                     PIPK.

                     Secara garis besar isi dari PMK No.17 Tahun 2019  dipetakan dalam gambar 3.12
                 IAI WEB VERSION
                     berikut.

                            Gambar 3.12 – Peta Materi PMK 17/PMK.09/2019 tentang PIPK
























                     PMK No.17 Tahun 2019 juga disertai dengan Lampiran yang materinya secara garis
                     besar dipetakan dalam gambar 3.13 berikut.


                                   Gambar 3.13 - Peta Materi Lampiran PMK 17/PMK.09/2019




























                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        62
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72