Page 65 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 65

Contoh Pernyataan Tanggung Jawab:















                 IAI WEB VERSION
















                     Selain itu, PIPK diperlukan karena standar reviu laporan keuangan tidak mencakup

                     pengujian atas pengendalian intern.

                       Reviu  atas  Laporan  Keuangan  hanya  memberikan  keyainan  terbatas  bahwa
                       Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP

                       Lampiran  PMK  10/PMK.09/2015  tentang  Standar  Reviu  atas  LK  BUN  dan
                       Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam
                       sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa:

                       “Reviu  tidak memberikan dasar  untuk menyatakan opini sebagaimana dalam
                       audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …”.


                     Saat  ini  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  14/PMK.09/2017  telah  dicabut  dan
                     dinyatakan  tidak  berlaku  setelah  terbitnya  Peraturan  Menteri  Keuangan  Republik

                     Indonesia  Nomor  17/PMK.09/2019  Tentang  Pedoman  Penerapan,  Penilaian,  dan

                     Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

                        Tujuan Penerapan PIPK


                        Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun
                        dengan pengendalian intern yang memadai

                                                            Pasal 3 PMK No 17 Tahun 2019 tentang PIPK






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        60
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70