Page 65 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 65
Contoh Pernyataan Tanggung Jawab:
IAI WEB VERSION
Selain itu, PIPK diperlukan karena standar reviu laporan keuangan tidak mencakup
pengujian atas pengendalian intern.
Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyainan terbatas bahwa
Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP
Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan
Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam
sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa:
“Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan opini sebagaimana dalam
audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …”.
Saat ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 Tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan
Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tujuan Penerapan PIPK
Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun
dengan pengendalian intern yang memadai
Pasal 3 PMK No 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Modul CGAE Level 2 Pusat 60