Page 92 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 92
C. Evaluasi Manajemen Risiko
1. Pendahuluan
Penilaian risiko merupakan salah satu unsur penting dalam membangun penerapan
sistem pengendalian intern pemerintah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menempatkan penerapan manajemen risiko
sebagai salah satu target dalam mendukung kinerja instansi pemerintah. Manajemen
IAI WEB VERSION
risiko dikembangkan dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern,
khususnya unsur kedua, yaitu penilaian risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP). Selain itu, pada Tahun 2023, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2023, penerapan manajemen risiko telah meluas khususnya untuk mendukung kinerja
program pembangunan nasional. Oleh karena itu, akuntan sektor publik perlu
memahami perkembangan manajemen risiko khususnya dalam kaitannya dengan
pengelolaan penyelenggaraan serta akuntabilitas keuangan negara.
Kata risiko sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari. Umumnya orang
menyatakan risiko sebagai konsekuensi yang harus ditanggung jika mengerjakan
pekerjaan tertentu, misalnya “mengelola keuangan negara, besar risikonya”. Hal ini
menyiratkan bahwa dalam proses pengelolaan keuangan negara sangat rawan terjadi
penyalahgunaan. Jika seseorang ditunjuk sebagai pengelola keuangan, maka sebagai
konsekuensinya orang tersebut harus lebih berhati-hati karena rawan terjadi
penyimpangan. Perilaku berhati-hati inilah yang sering disebut sebagai bentuk
pengendalian agar risiko penyalahgunaan keuangan tidak terjadi.
Secara lebih rinci, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mendefinisikan risiko
sebagai suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan
dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah. Selain itu, SNI ISO 31000
menegaskan risiko sebagai efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian sasaran.
Ketidakpastian mengandung dua kemungkinan yaitu positif atau sering disebut
peluang, dan negatif atau disebut dengan ancaman. Agar organisasi terus bertumbuh
dan memberikan kemanfaatan, maka organisasi harus mampu mengeksploitasi atau
merealisasikan peluang dan memitigasi atau mengurangi ancaman.
Modul CGAE Level 2 Pusat 87

