Page 92 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 92

C.    Evaluasi Manajemen Risiko

                     1.    Pendahuluan

                     Penilaian risiko merupakan salah satu unsur penting dalam membangun penerapan

                     sistem  pengendalian  intern  pemerintah.  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah
                     Nasional  (RPJMN)  Tahun  2020-2024  menempatkan  penerapan  manajemen  risiko

                     sebagai salah satu target dalam mendukung kinerja instansi pemerintah. Manajemen

                 IAI WEB VERSION
                     risiko  dikembangkan  dalam  rangka  memperkuat  sistem  pengendalian  intern,
                     khususnya unsur kedua, yaitu penilaian risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan

                     Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

                     (SPIP). Selain itu, pada Tahun 2023, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
                     2023, penerapan manajemen risiko telah meluas khususnya untuk mendukung kinerja

                     program  pembangunan  nasional.  Oleh  karena  itu,  akuntan  sektor  publik  perlu
                     memahami  perkembangan  manajemen  risiko  khususnya  dalam  kaitannya  dengan

                     pengelolaan penyelenggaraan serta akuntabilitas keuangan negara.

                     Kata  risiko  sudah  biasa  dipakai  dalam  percakapan  sehari-hari.  Umumnya  orang

                     menyatakan  risiko  sebagai  konsekuensi  yang  harus  ditanggung  jika  mengerjakan
                     pekerjaan tertentu, misalnya “mengelola keuangan negara, besar risikonya”. Hal ini

                     menyiratkan bahwa dalam proses pengelolaan keuangan negara sangat rawan terjadi

                     penyalahgunaan. Jika seseorang ditunjuk sebagai pengelola keuangan, maka sebagai
                     konsekuensinya  orang  tersebut  harus  lebih  berhati-hati  karena  rawan  terjadi

                     penyimpangan.  Perilaku  berhati-hati  inilah  yang  sering  disebut  sebagai  bentuk
                     pengendalian agar risiko penyalahgunaan keuangan tidak terjadi.


                     Secara lebih rinci, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mendefinisikan risiko
                     sebagai suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan

                     dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah. Selain itu, SNI ISO 31000
                     menegaskan  risiko  sebagai  efek  dari  ketidakpastian  terhadap  pencapaian  sasaran.

                     Ketidakpastian  mengandung  dua  kemungkinan  yaitu  positif  atau  sering  disebut

                     peluang, dan negatif atau disebut dengan ancaman. Agar organisasi terus bertumbuh
                     dan memberikan kemanfaatan, maka organisasi harus mampu mengeksploitasi atau

                     merealisasikan peluang dan memitigasi atau mengurangi ancaman.






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        87
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97