Page 20 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 20
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
1.2.2 Tanggung Jawab Penyedia Jasa Asurans
Ikhtisar
1. Penyedia jasa asurans bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan jasa asurans sesuai dengan standar profesional dan etika
b. Melakukan jasa asurans sesuai dengan ketentuan dari perikatan
2. Dalam kasus audit yang diwajibkan oleh undang-undang, auditor, sebagai
tambahan, bertanggung jawab untuk Membentuk sebuah opini yang
independen mengenai kebenaran dan kewajaran dari laporan keuangan
tahunan
3. Meskipun penyedia jasa asurans tidak menanggung tanggung jawab manajemen
seperti yang diuraikan sebelumnya, kebanyakan akan berdampak kuat terhadap
audit dan terutama penilaian risiko yang penyedia jasa asurans lakukan.
A. Umum
Tanggung jawab dari penyedia jasa asurans eksternal ditentukan oleh:
a. Persyaratan dari undang-undang atau peraturan dimana perikatan
DOKUMEN
dilaksanakan; dan/atau
b. Ketentuan dari perikatan untuk penugasan, yang akan menentukan jasa
yang akan diberikan;
c. Standar etika dan profesional;
d. Standar pengendalian kualitas.
IAI
B. Jasa Non-Asurans
Sebuah perusahaan yang ditugaskan oleh manajemen untuk memberikan jasa
non-asurans tambahan hanya bertanggung jawab untuk menyediakan jasa
yang secara khusus dinegosiasikan dengan manajemen. Perikatan-perikatan
tersebut tidak membuat perusahaan mengambil tanggung jawab untuk aspek
apapun atas operasi atau prosedur perusahaan klien.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan ditugaskan untuk melakukan jasa
tambahan atas audit seperti:
a. Membantu perusahaan klien dengan pemeliharaan atas catatan
akuntansinya
b. Membantu perusahaan klien dengan menyiapkan informasi manajemen
c. Menyusun laporan keuangan perusahaan klien
d. Menyusun SPT perusahaan
Poin kuncinya yakni bahwa manajemen mempertahankan tanggung jawab
secara keseluruhan untuk semua hal tersebut; perusahaan penyedia jasa
hanya dipekerjakan sebagai sebuah dukungan terhadap manajemen, yang
memberikan bantuan keahliannya.
10