Page 203 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 203
AUDIT & ASURANS
4.9 Audit atas Organisasi Nirlaba
Ikhtisar
Terdapat beragam jenis organisasi yang dibentuk bukan untuk tujuan memaksimal-
kan kesejahteraan pemegang saham, yang membutuhkan audit
Risiko audit atas organisasi nirlaba dapat berbeda dari entitas jenis lainnya
Kas biasanya bernilai signifikan pada Lembaga nirlaba dan pengendalian biasanya
terbatas. Pendapatan merupakan area yang berisiko, khususnya jika dana diperoleh
melalui donasi atau diperoleh secara informal
Perolehan bukti audit mungkin tidak mudah, khususnya dalam Lembaga kecil yang
pengaturan didalamnya lebih banyak bersifat informal dan mungkin saja menimbul-
kan keterbatasan atas lingkup audit
Dalam audit atas Lembaga nirlaba, penting untuk memastikan bahwa kebijakan
akuntansi yang digunakan sudah tepat
Sifat laporan dipengaruhi oleh peraturan perundangan dan ketentuan entitas, na-
mun harus mengacu pada kriteria dalam SA 700
Tujuan utama dari kebanyakan perusahaan adalah mengelola investasi pemegang saham
DOKUMEN
dengan baik. Dalam banyak kasus, mengelola investasi pemegang saham berarti meng-
hasilkan laba, yang akan memberikan pengembalian investasi kepada pemegang saham
dalam bentuk dividen atau kenaikan nilai modal saham. Namun, beberapa perusahaan
dan entitas lainnya tidak beroperasi untuk tujuan menghasilkan laba namun memiliki
IAI
tujuan yang berbeda. Contohnya adalah organisasi nirlaba dan organisasi sektor publik.
Organisasi jenis ini biasanya diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur juga
bagaimana organisasi ini melakukan pelaporan atas aktivitasnya. Beberapa dari organisa-
si yang disebutkan di atas dapat berbentuk perusahaan dan disyaratkan untuk menyusun
laporan keuangan serta meminta auditor untuk melakukan audit atas laporan keuangan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan.
Ketika suatu audit disyaratkan dalam peraturan perundangan, auditor akan diminta un-
tuk membuat opini audit tentang kebenaran dan kewajaran atas laporan keuangan.
Ketika suatu audit tidak disyaratkan dalam peraturan perundangan, suatu organisasi
dapat saja meminta auditor untuk melakukan audit yang ditujukan kepada pemegang
kepentingan yang relevan, misalnya masyarakat atau donatur.
Suatu audit atas organisasi jenis tersebut mungkin memiliki persyaratan khusus atau
persyaratan tambahan dalam suatu auditnya. Persyaratan ini mungkin ditentukan dalam
peraturan perundangan atau dalam anggaran dasar organisasi. Contoh, anggaran dasar
suatu Lembaga amal mensyaratkan dilakukannya audit untuk mengetahui apakah Lem-
baga tersebut telah menjalankan aktivitasnya sesuai dengan tujuan amalnya.
Audit atas organisasi nirlaba dapat berbeda dari audit atas entitas bertujuan laba karena:
Tujuannya dan dampaknya ke operasional dan pelaporannya
Tujuan dilakukannya audit
193