Page 204 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 204

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                  Ketika auditor melaksanakan audit atas organisasi nirlaba, auditor harus memastikan:
                      Apakah audit disyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
                      Jika tidak, apa tujuan penugasan
                      Pelaporan apa yang harus dilakukan untuk penugasan tersebut
                      Kepada siapa laporan tersebut ditujukan
                      Bentuk laporan yang harus dibuat


                  4.9.1 Yayasan
                        Yayasan  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  16  Tahun  2001  tentang  Yayasan
                        yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                        2  Tahun  2013  sebagai  perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  63  Tahun
                        2008.  Dalam  UU  No.  16  tahun  2001  (selanjutnya  disebut  UU  Yayasan)  Yayasan
                        didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan

                        diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan
                        kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
                        Dalam UU Yayasan dijelaskan bahwa setiap tahun Pengurus Yayasan wajib menyusun
                        laporan  tahunan  secara  tertulis  yang  memuat  sekurang-kurangnya  (a)  laporan
                               DOKUMEN
                        keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
                        dicapai; dan (b) laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada
                        akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
                        Audit  atas  laporan  tahunan Yayasan  diwajibkan  bagi Yayasan  yang  memperoleh
                                                     IAI
                        bantuan Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih
                        atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20 milyar atau lebih. Hasil
                        audit  terhadap  laporan  tahunan Yayasan  disampaikan  kepada  Pembina Yayasan
                        yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
                        Dalam  pembuatan  laporan  keuangannya, Yayasan  mengikuti  Standar  Akuntansi
                        Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang diterbitkan oleh
                        Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) jika Yayasan memenuhi definisi dan kriteria usaha
                        mikro,  kecil,  dan  menengah  sebagaimana  diatur  dalam  Undang  Undang  No.  20
                        Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bagi Yayasan yang tidak
                        memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, menggunakan

                        PSAK 45 Organisasi Nirlaba atau SAK ETAP jika memenuhi syarat yang ditetapkan
                        dalam SAK ETAP.


                        A.  Perencanaan
                            Dalam mengaudit Yayasan, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
                                Ruang lingkup audit
                                Rekomendasi terkini dari Pembina Yayasan atau Badan Pengatur lainnya
                                Kesesuaian kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Yayasan
                                Perubahan  kondisi  dalam  kegiatan/bidang  usaha  yang  dijalankan  oleh
                                Yayasan





     194
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209