Page 204 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 204
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
Ketika auditor melaksanakan audit atas organisasi nirlaba, auditor harus memastikan:
Apakah audit disyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
Jika tidak, apa tujuan penugasan
Pelaporan apa yang harus dilakukan untuk penugasan tersebut
Kepada siapa laporan tersebut ditujukan
Bentuk laporan yang harus dibuat
4.9.1 Yayasan
Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008. Dalam UU No. 16 tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Yayasan) Yayasan
didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dalam UU Yayasan dijelaskan bahwa setiap tahun Pengurus Yayasan wajib menyusun
laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya (a) laporan
DOKUMEN
keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai; dan (b) laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada
akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Audit atas laporan tahunan Yayasan diwajibkan bagi Yayasan yang memperoleh
IAI
bantuan Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih
atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20 milyar atau lebih. Hasil
audit terhadap laporan tahunan Yayasan disampaikan kepada Pembina Yayasan
yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
Dalam pembuatan laporan keuangannya, Yayasan mengikuti Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) yang diterbitkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) jika Yayasan memenuhi definisi dan kriteria usaha
mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bagi Yayasan yang tidak
memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah, menggunakan
PSAK 45 Organisasi Nirlaba atau SAK ETAP jika memenuhi syarat yang ditetapkan
dalam SAK ETAP.
A. Perencanaan
Dalam mengaudit Yayasan, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
Ruang lingkup audit
Rekomendasi terkini dari Pembina Yayasan atau Badan Pengatur lainnya
Kesesuaian kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Yayasan
Perubahan kondisi dalam kegiatan/bidang usaha yang dijalankan oleh
Yayasan
194