Page 207 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 207

Tahun 2020:
                              31 Des       Beban Penyusutan             Rp22.000.000         -

                                                Akumulasi Penyusutan    -                    Rp22.000.000


                             Tahun 2021:

                              31 Des       Beban Penyusutan             Rp11.000.000         -

                                                Akumulasi Penyusutan    -                    Rp11.000.000


                        H.   Revaluasi
                        Menurut PSAK 16 (2018), setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya

                        dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal
                                DOKUMEN
                        revaluasi  dikurangi  akumulasi  penyusutan  dan  akumulasi  rugi  penurunan  nilai  setelah
                        tanggal  revaluasi.  Revaluasi  dilakukan  dengan  keteraturan  yang  cukup  reguler  untuk

                        memastikan  bahwa  jumlah  tercatat  tidak  berbeda  secara  material  dengan  jumlah  yang
                        ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
                                                       IAI

                        Frekuensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.

                        Jika  nilai  wajar  dari  aset  yang  direvaluasi  berbeda  secara  material  dengan  jumlah

                        tercatatnya,  maka  revaluasi  lanjutan  disyaratkan.  Beberapa  aset  tetap  mengalami
                        perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif sehingga perlu direvaluasi secara

                        tahunan. Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap yang perubahan
                        nilai wajarnya tidak signifikan. Aset tetap yang perubahan nnilai wajarnya tidak signifikan

                        mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.


                        Pada tanggal revaluasi, aset diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini:

                        (1)  Jumlah tercatat bruto disesuaikan secara konsisten dengan revaluasi jumlah tercatat
                             aset.

                        (2)  Akumulasi penyusutan dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto aset.





                                                                 199
   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212