Page 208 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 208
D. Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang
(1) Pinjaman yang Dijamin
Pinjaman yang dijamin merupakan peminjaman uang dengan syarat
jaminan piutang dimana piutang akan tetap dimiliki oleh perusahaan
dan perusahaan tetap melakukan penagihan piutang.
Contoh 4:
Pada tanggal 8 Januari, perusahaan meminjam uang sebesar
Rp140.000.000 pada lembaga keuangan dengan menggunakan
piutang senilai Rp150.000.000 sebagai jaminannya. Untuk ini
perusahaan menyerahkan wesel bayar dengan tingkat bunga 12%
sebagai gantinya. Lembaga keuangan mengenakan biaya keuangan
sebesar 2% kepada perusahaan.
Kas DOKUMEN
Jurnal yang dibuat perusahaan atas transaksi 8 Januari: -
Rp137.200.000
Beban Keuangan Rp2.800.000 -
Wesel Bayar IAI - Rp140.000.000
Jurnal transaksi yang dibuat oleh perusahaan adalah:
Kas Rp137.200.000 -
Beban Keuangan Rp2.800.000 -
Wesel Bayar - Rp140.000.000
(2) Anjak Piutang
Anjak piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan
atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan yang berasal dari transaksi usaha. Anjak piutang dapat
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu anjak piutang tanpa jaminan
dan anjak piutang dengan jaminan.
Ikatan Akuntan Indonesia | 196