Page 263 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 263

(c)  Properti  yang  disewakan  kepada  entitas  lain  melalui  sewa

                                   pembiayaan.


                        (2)  Pengakuan

                             Properti  investasi  diakui  sebagai  aset  jika  dan  hanya  jika  besar
                             kemungkinan  manfaat  ekonomik  masa  depan  yang  terkait  dengan

                             properti  investasi  akan  mengalir  ke  entitas  dan  biaya  perolehan
                             properti investasi dapat diukur secara andal.



                        (3)  Pengukuran
                             Properti  investasi  pada  awalnya  diukur  sebesar  biaya  perolehan.

                             Biaya  transaksi  termasuk  dalam  pengukuran  awal  tersebut.  Biaya
                             perolehan  properti  investasi  adalah  harga  pembelian  dan  setiap
                               DOKUMEN
                             pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya

                             jasa legal, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lain.

                                                     IAI
                             Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah karena:
                             (a)  Biaya perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa

                                   properti ke kondisi yang diperlukan sehingga dapat beroperasi
                                   sebagaimana diintensikan oleh manajemen).

                             (b)  Rugi  operasional  yang  timbul  sebelum  properti  investasi

                                   mencapai tingkat hunian yang direncanakan.
                             (c)  Jumlah tidak normal atas pemborosan bahan, tenaga kerja, atau

                                   sumber  daya  lain  yang  timbul  selama  masa  konsturksi  atau
                                   pengembangan properti.



                             Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa
                             dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK

                             116:  Sewa  yaitu  aset  diakui  pada  jumlah  mana  yang  lebih  rendah
                             antara  nilai  wajar  properti  dan  nilai  kini  dari  pembayaran  sewa

                             minimum.







                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 251
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268