Page 263 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 263
(c) Properti yang disewakan kepada entitas lain melalui sewa
pembiayaan.
(2) Pengakuan
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar
kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan
properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan
properti investasi dapat diukur secara andal.
(3) Pengukuran
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan.
Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya
perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap
DOKUMEN
pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya
jasa legal, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lain.
IAI
Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah karena:
(a) Biaya perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa
properti ke kondisi yang diperlukan sehingga dapat beroperasi
sebagaimana diintensikan oleh manajemen).
(b) Rugi operasional yang timbul sebelum properti investasi
mencapai tingkat hunian yang direncanakan.
(c) Jumlah tidak normal atas pemborosan bahan, tenaga kerja, atau
sumber daya lain yang timbul selama masa konsturksi atau
pengembangan properti.
Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa
dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK
116: Sewa yaitu aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah
antara nilai wajar properti dan nilai kini dari pembayaran sewa
minimum.
Ikatan Akuntan Indonesia| 251

